Keterwakilan Caleg Perempuan Kurang, Tidak Ada Sanksi Parpol

TRANSINDONESIA.co | KPU RI mengaku, tidak bisa menjatuhi sanksi terhadap parpol yang tidak mencukupi kuantitas caleg perempuan 30 persen. Karena, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan sanksi terhadap parpol, jika kurang menyodorkan caleg perempuan kurang 30 persen.

“Intinya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada sanksi. Kalau, misalnya, ada parpol yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari seusai melakukan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di 10 daerah di 2 provinsi, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Hasyim mengungkapkan, penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI oleh KPU, biarkan masyarakat menilai. “Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut,” katanya.

Diketahui, pada 3 November 2023, KPU menetapkan 9.917 DCT caleh DPR dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Ribuan DCT caleg DPR itu tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sementara, DCT caleg DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil. Caleh DPD itu, terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan tertinggi. Dari 570 caleg Partai Garuda, 236 diantaranya perempuan, sehingga keterwakilan wanita 41,40 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB) di 84 dapil dengan jumlah 470 calon, yang terdiri atas 277 laki-laki dan 193 perempuan. sehingga keterwakilan perempuan 41,06 persen. [rri]

Share