OJK: Penyelenggara Konser Musik dan Pertandingan Bola Wajib Miliki Sertifikat Asuransi
TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan terkait tengah membahas penerapan asuransi wajib penyelenggara acara massal seperti konser musik atau pertandingan bola (olahraga) memiliki sertifikat asuransi.
Penerapan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan telah menjadi peta jalan perasuransian 2023-2027 yang dikeluarkan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 diluncurkan untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menilai, penerapan asuransi wajib tersebut juga akan berdampak positif, khususnya bagi proteksi dan penetrasi asuransi kepada masyarakat.
“Bilamana asuransi wajib ini sudah dijalankan, pastinya akan lebih banyak masyarakat yang terproteksi atau terlindungi dan penetrasi asuransi pun akan meningkat,” ujar Bern di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dia katakan, kini pemerintah dan semua pemangku kepentingan bersama-sama sedang merumuskan hal tersebut supaya untuk acara besar yang melibatkan biaya dan massa yang banyak sebaiknya diasuransikan, karena melihat risikonya yang cukup besar.
Sebelumnya, Mahendra mengungkapkan, saat ini penetrasi asuransi masih rendah. Dengan adanya asuransi wajib tersebut selain memberikan perlindungan juga dapat meningkatkan penetrasi asuransi.
“Saat ini penetrasi asuransi pada masyarakat masih berada pada level 2,75 persen. Ini berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi),” jelas Mahendra.
Penerapan asuransi wajib juga sudah menjadi bagian dari Peta Jalan Perasuransian 2023-2027. Mahendra memastikan OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut.
“Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengembangan dan penguatan induatri perasuransian serta melaporkannya kepada stakeholder,” katanya. [syd]