KPU: PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Diubah

TRANSINDONESIA.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat batas minimal usia capres-cawapres masih bisa diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU dapat mengubah aturan PKPU, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu batas minimal usia syarat menjadi capres-cawapres yakni 40 tahun. MK bakal melakukan putusan uji materil tersebut, pada hari Senin (16/10/2023).

“Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Terlebih, kata Hasyin, masa pendaftaran capres-cawapres dibuka sejak 19-25 Oktober 2023. Artinya, waktu perbaikan PKPU masih bisa dilakukan oleh KPU.

“Masih cukup (waktu untuk perbaikan PKPU). Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR,” ucap Hasyim.

Meski begitu, Hasyim menuturkan, KPU akan menyosialisasikan ketentuan pada PKPU yang ada saat ini. Dalam PKPU sekarang, batas minimal usia capres cawapres masih 40 tahun.

“Tanggal 12 (Oktober 2023) KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis. Tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden, kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu,” ujar Hasyim. [rri]

Share