Nasib Honorer, DPR Nilai Revisi UU ASN Penting

TRANSINDONESIA.co | Komisi II DPR RI menilai, revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan terobosan penting dalam mengatur birokrasi. Salah satunya poin pentingnya, yakni kepastian posisi tenaga honorer yaitu tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Ini jadi privilege, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan,” kata Anggota Komisi II DPR Hugua dalam keterangan persnya, Kamis (5/10/2023).

Hugua juga menyoroti, proses seleksi PPPK tahuh 2023 ini. Diharapkannya, para tenaga honorer dapat melamar jalur khusus pada seleksi PPPK tersebut.

Trans Global

“Penyesuaian ini muncul setelah sebelumnya penerimaan PPPK bagi honorer digabung dengan pelamar umum. Sistem perankingan dengan pelamar umum menyulitkan para tenaga honorer yang sudah berumur,” ucap Hugua.

Padahal, menurut Hugua, tidak sedikit jumlah tenaga honorer yang mengabdi di daerah terpencil. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah memperhatikan nasib kesejahteraan tenaga honorer.

“Harus memahami dan menghargai bahwa negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi otomatis. Tapi, jangan lupa bahwa peran tenaga honorer di dalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali,” ujar Hugua. [rri]

Share