KPK Penjarakan Penyuap Eks Walkot Bandung ke Sukamiskin

TRANSINDONESIA.co | Jaksa KPK memenjarakan penyuap eks Wali Kota (Walkot) Bandung, Benny ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi serupa juga dilakukan terhadap terpidana lain di kasus yang sama.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (pekan ini) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan. Terpidananya Benny dan kawan-kawan (Penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Menurut Ali, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

Eks Wali Kota Bandung yang diduga disuap pada kasus ini berinisial YM. Benny yang merupakan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Masa hukuman ini dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Benny juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Hukuman serupa juga berlaku untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sementara, Dirut PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi 1,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera. Kamera pengawas ini menggunakan produk Huawei.

Eks Wali Kota Bandung YM masih menjalani proses persidangan. YM didakwa menerima suap sejumlah Rp206.025.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000.

YM juga didakwa menerima uang suap sebesar Bath 15.630. Bukan hanya uang, ia juga didakwa menerima sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8. [rri]

Share