OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terindikasi Aktivitas Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, perintahkan perbankan memblokir rekening yang terindikasil aktivitas ilegal seperti judi online atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu dilakukan untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Ke depan, lanjutnya, kerja sama antar-lembaga akan lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank pada sistem pembayaran di Indonesia.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dikatakan, OJK sebelumnya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dian tegaskan, bahwa OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran  rekening tertentu mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023,” tutur Dian.

POJK itu mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

“POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019,” jelasnya.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan,

“Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” ucap dia.

Dian menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan di masyarakat.

“Seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, kami perintahkan untuk dilakukan pemblokiran,” tandasnya.[met]

Share