Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke Lapas Cibinong

TRANSINDONESIA.co | Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Mereka telah menempati tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pada tanggal 29 Agustus 2023, Ferdy Sambo CS (Cum Suis/dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong. Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kepala Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti kepada rri.co.id, Selasa (12/9/2023).

Rika juga mengatakan, terpidana kasus sama, yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga dipindahkan dari lapas sebelumnya. “Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas IIa Tangerang, dari Lapas Kelas II A Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Rika.

Seperti diberitakan sebelumnya, para terpidana pembunuhan Brigadir Yosua itu, telah dieksekusi badan berdasarkan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Rika tidak menjelaskan secara detail alasan pemindahan Ferdy Sambo Cs, termasuk saat ditanya terkait kapasitas lapas sudah penuh.

Selain itu, tidak dijelaskan Ferdy Sambo dikurung dalam satu sel tahanan atau tidak, bersama Ricky dan Kuat. “Mereka ditempatkan bersama warga binaan yang lain,” ujar Rika.

Melihat tanggal pemindahan para terpidana pembunuhan itu, hanya berselang lima hari setelah dilakukan eksekusi badan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Kamis (24/8/2023).

Ketiganya dieksekusi bersamaan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan terpidana Putri Candrawathi, pelaksanaan eksekusi badan ke Lapas Perampuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8/2023)

Pelaksanaan eksekusi badan tersebut, dilakukan setelah proses hukum terhadap para terpidana tersebut, sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA). Melalui kasasi, terpidana Ferdy Sambo berakhir dengan pengurangan hukuman dari pidana mati, menjadi penjara seumur hidup.

Terpidana Ricky Rizal inkrah setelah mendapatkan keringanan hukuman hasil kasasi, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dari semula 13 tahun. Sedangkan terpidan Kuat Maruf, hasil kasasinya inkrah dengan hukuman 10 tahun, dari semula 15 tahun penjara.

Kasasi MA terhadap terpidana Putri Candrawathi berakhir dengan pengurangan hukuman dari 20 tahun, menjadi hanya 10 tahun penjara. Satu-satunya terpidana sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah terpidana Bharada Richard Eliezer (RE).

Bharada Richard adalah ajudan Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri. Personel Brimob tersebut, adalah eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menembak sebanyak tiga sampai empat kali.

Tapi, status Bharada Richard sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut, membuatnya hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut inkrah sejak peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah bebas bersyarat, pada Agustus 2023. [rri]

Share