Polisi dan Hak Asasi Manusia

TRANSINDONESIA.co | Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. HAM menjadi dasar dari berbagai hak dan kewajiban.

Awal mula perkembangan HAM tercantum dan diatur pada:

1. Magna charta di Inggris tahun 1215 tentang pembatasan hak raja, tanah, dan pajak;

2. Petition of rights tahun 1628 di Inggris, tentang pembatasan hak-hak raja dan perlindungan atas warga negara;

3. Habeas corpus act tahun 1679 di Inggris, tentang perlindungan warga dan terutama tersangka pidana;

4. Bill of rights tahun 1689 di Inggris tentang hak politik dan sipil warga negara;

5. Declaration of independence America tahun 1776 di Amerika Serikat tentang persamaan setiap individu manusia dan pengakuan terhadap hak-hak yang paling mendasar seperti hak hidup;

6. Declaration des droits de l’homme etdu citoyen di Perancis tahun 1789; revolusi perancis (liberte, fraternite, egalite).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa HAM merupakan dasar dalam membangun peradaban untuk memanusiakan manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum pun tidak boleh dilakukan dengan melanggar HAM.

Sebaliknya, HAM juga tidak boleh menjadi tameng atas pelanggaran hukum dan tindakan yang kontra produktif serta melanggar kedaulatan negara.
HAM sebagai hak dasar manusia terus dikembangkan hingga kini.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki 4 Produk HAM (Bill of Human Rights):

1. Universal declaration (Deklarasi Universal HAM);

2. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) – Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;

3. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) – Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;

4. Optional Protocol to the international Covenant on Civil dan Political Rights – Protokol Opsional untuk Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pengembangan HAM juga melahirkan berbagai perjanjian dan kesepakatan internasional negara-negara di dunia, Konvensi dan perjanjian internasional HAM, sebagai berikut:

1. International convenant on civil dan political rights (konvenan internasional hak-hak sipil dan hak politik);

2. International convenant on conomic social and cultural rights (konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya);

3. International convenant on the protection of the right of all migrant workers and members of their families (konvenan internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya);

4. Convention on the Rights of the child (konvensi tentang hak-hak anak);

5. Convention on the elimination of all forms of discrimination again women (konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan);

6. Convention on the rights of persons with disabilities (konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas);

7. Convention against torture and other cruel, in human ordegrading threatment or punishment (konvensi menentang penyiksaan dan  penghukuman kejam lainnya, yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia);

8. International convention on the elimination of all forms of racil discrimination (konvensi international tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial);

9. International convention for the protection of all person from enforced disappearance (konvensi international untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa).
Indonesia, sebagai warga dunia, juga mengembangkan HAM.

Dalam Undang-Undang  Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pengaturan undang-undang ini mencakup hak-hak:

1. Hak hidup;
2. Hak tidak disiksa;
3. Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani;
4. Hak beragama;
5. Hak tidak diperbudak;
6. Hak diakui sederajat di muka hukum; dan
7. Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Berdasarkan penjelasan itu, HAM sebenarnya adalah untuk memanusiakan manusia serta menempatkan manusia sebagaimana layaknya mahkluk yang berakal budi. Namun, mengapa manusia memerlukan HAM? HAM diperlukan karena manusia dapat menjadi jahat, merusak, menganiaya, membunuh, bahkan memusnahkan sesamanya.

Tidak ada mahkluk lainnya yang dapat memusnahkan bangsanya kecuali manusia. Akal budi manusia tatkala digunakan untuk kejahatan, ia dapat menjadi lebih berbahaya dari apa pun.

Bagaimana kaitan HAM dengan polisi? Pada hakekatnya tugas polisi juga untuk memanusiakan manusia. Dalam tugasnya, polisi wajib memberikan jaminan dan perlindungan HAM. Polisi melakukan tindakan seperti upaya paksa juga berkaitan untuk  memberikan jaminan dan perlindungan kepada yang lainnya. Upaya paksa polisi dalam penegakan hukum adalah untuk membangun peradaban, melindungi, mengayomi, dan melayani manusia-manusia yang produktif; sehingga tidak terhambat, rusak, atau mati akibat tindakan-tindakan yang kontra produktif.

Tujuan polisi menegakkan hukum bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk: (1) menyelesaikan konflik atau masalah secara beradab; (2) mencegah konflik agar tidak berkembang atau berdampak luas; (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada korban dan para pencari keadilan; (4) kepastian sehingga hukum dapat menjadi panglima atau sandaran untuk menyelesaikan masalah dan konflik; (5) memberikan edukasi agar tidak tidak mengulangi perbuatan; dan (6) menumbuh. Dan tumbuh masyarakat yang patuh hukum.

Dalam penegakan hukum, polisi juga diberi kewenangan deskresi, alternative despute resolution, dan restorative justice. Di tangan polisi, hukum diharapkan dapat menjadi dinamis dan progresif.

Namun, jika masyarakat tidak menemukan keadilan, maka hukum akan diabaikan. Inilah kaitan antara polisi dengan HAM yang menunjukan bahwa polisi selain penegak hukum, juga sebagai penegak keadilan. Polisi menegakan hukum bagi manusia dan kemanusiaan serta membangun peradaban. Chrysnanda Dwilaksana

Tegal Parang 120923

Share