Ferdy Sambo Dieksekusi Seumur Hidup di Lapas Salemba
TRANSINDONESIA.co | Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Eksekusi Sambo berdasarkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal (8/8/2023).
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup. Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, dijatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama, Pegadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan menjadi seumur hidup.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023), Putri Candrawathi istri Sambo, telah dieksekusi badan ke Lapas Klas II A Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tapi, kasasi MA mendiskon menjadi 10 tahun penjara.
“Iya, betul per hari ini sudah masuk. Eksekusi putusan dilakukan terhadap terpidana PC (Putri Candrawathi) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dua terpidana lainnya, pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga 46 adalah Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM). Terpidana Ricky Rizal, semula diganjar hukuman 13 tahun oleh hakim tingkat pertama.
Tapi, di tingkat kasasi MA didiskon hanya delapan tahun penjara. Terakhir, terpidana Kuat Maruf juga mendapatkan diskon hukuman dari hasil kasasi di MA, yaitu menjadi 10 tahun.
Padahal, di peradilan tingkat pertama, pembantu Keluarga Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain empat terpidana itu, satu terpidana lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E) sudah bebas bersyarat.
Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. [rri/ant]