Kemenag Terbitkan Surat Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Agama (Kemenag) RI mengantisipasi adanya kampanye politik di rumah ibadah. Surat edaran larangan kegiatan tersebut pun sudah diterbitkan.

“Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat (25/8/2023).

Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah.

“Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah,” kata Kamaruddin.

Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024

“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan presiden dan anggota legislatif akan digelar 14 Februari 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai 28 November 2023.

Share