Promosikan Iklan Judi Online, Polrestabes Bandung Tangkap Selebgram dan YouTubers
TRANSINDONESIA.co | Selebgram berinisial DS dan YouTubers berinisial AF ditangkap polisi karena mengiklankan dan mempromosikan judi online melalui akun media sosial keduanya.
“Keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya. Tersangka seorang pria berprofesi Selebgram berinisial DS dan seorang wanita berinisial AF berprofesi YouTubers,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Rabu 23 Agustus 2023.
Kombes Budi menuturkan tersangka DS memiliki 3 juta pengikut dalam akun media sosialnya. “Oleh pelaku memanfaatkan pengikutnya tersebut untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan akun den.suu,” tuturnya.
Sedangan tersangka AF dengan ratusan ribu subscriber, juga melakukan promosi judi online dengan cara mengunggah cerita di akun Instagramnya.
“Tersangka DS mengiklankan satu situs judi online, dan AF mempromosikan tiga situs judi online,” katanya.
Dalam keterangan kepada penyidik, tersangka DS dan AF mengaku awal memutuskan menjadi promotor judi online saat dikontak melalui pesan di Instagram.
“Untuk bandarnya ini, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan minta bantuan Cyber Polda Jawa Barat dan Cyber Bareskrim Polri,” terangnya.
Kombes Budi menyebut keduanya mendapat keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut. “Mereka ini sudah setahun menjadi endrosmen. Keuntungannya rata-rata Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat keduanya dengan pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliyar. [arh]