Tri Adhianto Dilantik jadi Wali Kota Bekasi Sebulan
TRANSINDONESIA.co | Tri Adhianto resmi dilantik menggantikan Rahmat Effendi yang dipenjara akibat korupsi, oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hanya menjabat sebulan dari sisa masa jabatan wali kota periode 2018-2023 berakhir pada September.
“Tetap harus dilantik karena itu haknya. Jadi jabatan Tri bukan lagi Plt (pelaksana tugas), tapi sebagai wali kota definitif,” kata Ridwan Kamil usai melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi, di Gedung Sate, Bandung, Senin 21 Agustus 2023.
Tri yang sebelumnya menjadi Plt (pelaksana tugas) wali kota, Ridwan Kamil menyebut berlarut-larutnya pelantikan tersebut karena menunggu putusan inkrah terhadap kasus suap yang menjerat wali kota sebelumnya, Rahmat Effendi. Rahmat diberhentikan usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Kamil tidak berpesan banyak pada Tri Adhianto dalam sambutannya di acara pelantikan. Ia meminta agar politikus PDIP itu memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya serta mempersiapkan Kota Bekasi menghadapi Pemilu 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan Tri Adhianto akan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota setelah pelantikan hari ini pada 20 September 2023.
“Satu bulan. Jadi tanggal 20 September akhir masa jabatan wali kota Bekasi,” kata Dedi, Senin 21 Agustus 2023.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Majelis Hakim juga memperbaiki putusan banding di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politik selama 3 tahun sejak terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis banding Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menghukum Rahmat Effendi dengan pidana kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan pidana berupa uang tunai, telepon genggam, sejumlah bangunan dan kendaraan. [rhb]