Kapal Vietnam Tertangkap Curi Ikan di Laut Natuna

TRANSINDONESIA.co | Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam diduga illegal fishing (melakukan penangkapan ikan ilegal) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Akibatnya, Petugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui KN. Marore-322 berhasil menangkap kapal tersebut.

Demikian disampaikan Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyampaikan kronologi peristiwa tersebut. Bermula ketika KN. Marore-322 pada Jumat (11/8/2023) saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut.

Melihat ada satu kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. “Juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,” kata Yuhanes.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target, pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm. Terlihat secara visual kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322. Alhasil, pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS. KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004. Tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [rri]

Share
Leave a comment