Sidang Tuntutan Mario Dandy Digelar Pekan Depan

TRANSINDONESIA.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Mario Dandy Satriyo dengan pembacaan tuntutan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Selanjutnya tuntutan kami jadwalkan pada Kamis, 10 Agustus 2023,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis, 3 Agustus 2023.

Sidang Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17 tahun, kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda penunjukan barang bukti untuk pendukung restitusi.

Mario Dandy masuk ruang persidangan pukul 10.51 WIB mengenakan kemeja berwarna blue navy.

Majelis hakim memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti pelat nomor mobil Rubicon, baju milik AG, Shane Lukas, dan David, gawai dan lainnya.

Dalam perkara ini, Mario menendang kepala David berkali-kali di perumahan kawasan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibatnya, korban mengalami diffuse axonal injury stage 2 atau cedera otak dan terancam tidak pulih 100 persen.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap anak. Jaksa menyebut Mario menganiaya David Ozora bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Shane Lukas dan AG-yang kini sudah dipidana.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tempo]

Share