Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Diharapkan Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, dengan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/8/2023). Kegiatan ini merupakan yang ke-4 kalinya. Sebelumnya kegiatan serupa telah diselenggarakan di Merak, Denpasar, dan Makassar.
Bambang mengatakan terkait dengan peningkatan pelayanan keselamatan, “Saya berharap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, operator kapal dapat berkenan untuk bisa menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan dalam rangka mengantisipasi adanya penyesuaian tarif ini,” tuturnya.
Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. Bambang menyebutkan latar belakang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini antara lain: 1) Kenaikan harga BBM; 2) Biaya operasional perusahaan meningkat; 3) Peningkatan pelayanan dan keselamatan; 4) Peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.
Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Yaitu sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana dan keseimbangan antar seluruh pemangku kepentingan sehingga industri angkutan penyeberangan nasional ini mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh.
“Jika berbicara mengenai tarif, hal tersebut sudah diserahkan kepada pasar dan mekanisme-mekanisme pasar, pemerintah hanya mengatur harga tiket batas atas dan batas bawah, oleh sebab itu naik turunnya tarif sesuai dengan hukum pasar di lapangan yang diserahkan sepenuhnya kepada operator atau pengusaha jasa khususnya di penyeberangan,” jelas Khoiri Soetomo, Ketua DPP GAPASDAP dalam acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Khoiri menuturkan khusus industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan adalah moda transportasi di Indonesia yang masih diatur sangat ketat oleh pemerintah dan mempunyai regulasi yang sangat ketat dengan melihat standar pelayanan minimum yang diatur sangat baik oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian regulasi keamanan yang diatur sangat ketat oleh BPTD dan mengikuti ratifikasi internasional yang diatur pada SOLAS (Safety of Life at Sea) dan juga mengikuti aturan-aturan yang diatur pada keselamatan penyeberangan.
Khoiri yakin sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha, “Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya,” harapnya.
Setelah ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023 oleh Menteri Perhubungan, penerapan tarif baru angkutan penyeberangan akan berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023. Besaran tarif dalam surat Keputusan Menteri ini berbeda-beda ditiap wilayahnya.
Terkait dengan komponen penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terbagi menjadi dua yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Dimana untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi. Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Tarif angkutan penyeberangan dasar
2. Tarif jasa pelabuhan
3. Tarif iuran wajib
Ketiga tarif ini merupakan tarif terpadu yang nantinya akan diterapkan dalam penyesuaian tersebut.
Bambang lanjut menjelaskan bahwa wilayah Sumatera terdapat beberapa lintas yang telah ada penyesuaian tarif penyeberangan yaitu untuk lintas Tanjung Kelian – Tanjung Api-Api yang provinsinya berada di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Bagi penumpang mengalami peyesuaian sebesar Rp 2.900 (dari Rp 55.200 menjadi 58.100) golongan II yakni sepeda motor megalami penyesuaian sebesar Rp 7.450 (dari Rp 130.550 menjadi Rp 138.000). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 42.221 sampai Rp 316.300.
Selanjutnya besaran tarif lintas Batam – Mengkapan penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 5.800 (dari Rp 128.400 menjadi Rp 134.200) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 13.700 (dari Rp 283.200 menjadi Rp 296.900). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 83.700 sampai Rp 551.400.
Untuk lintas Batam – Kuala Tungkal penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 8.300 (dari Rp 177.700 menjadi Rp 186.000) golongan II yakni sepeda motor tidak mengalami penyesuaian, tarif berlaku sama sebesar Rp 410.700 untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 124.800 sampai Rp 934.100.
Lalu untuk besaran tarif terpadu lintas Batam – Sei Selari penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 5.700 (dari Rp 126.800 menjadi Rp 132.500) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 13.700 (dari Rp 283.200 menjadi Rp 296.900) untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 83.700 sampai Rp 556.600.
Beberapa tarif lintas penyeberangan yang pelabuhannya dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengalami kenaikan untuk Karimun – Mengkapan sebesar 4,90%, Karimun – Sei Selari sebesar 4,89%, Mengakapan – Tanjung Pinang sebesar 4,58%, Dabo – Kuala Tungkal sebesar 4,93%, dan Dumai – Malaka sebesar 4,51%.
Pada sosialiasi ini, turur hadir General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), menambahkan bahwa untuk menghadapi pengaktifan tiket pada tanggal 3 Agustus nanti, PT ASDP telah siap baik dari pusat maupun dari cabang. Bahkan mitigasi resiko telah dilakukan terkait dengan down system.
“Industri ini merupakan tanggung jawab kita semua. Kesimpulannya hanya satu sustainability harus terjaga dan tetap ter-protect. Industri ini dapat dikatakan sebagai amal jariyah kita untuk bisa membangun masyarakat,” jelasnya. ASDP berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan.
Dalam sosialisasi ini pula beberapa perwakilan undangan menyampaikan dukungan maupun saran bagi pengelolaan tarif penyesuaian angkutan penyeberangan.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini operator kapal diminta untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan serta menjaga kualitas pelayanan penyeberangan, seperti halnya penyediaan alat-alat keselamatan yang baik dan pelayanan khususnya bagi penumpang berkebutuhan khusus.
Turut hadir pada acara ini perwakilan BPTD Wilayah II Sumsel Babel, perwakilan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, perwakilan Kepolisian, perwakilan Jasa Raharja, perwakilan Jasa Raharja Putra, dan perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). [ful]