Donald Trump Didakwa Terkait Upayanya Batalkan Hasil Pilpres 2020
TRANSINDONESIA.co | Departemen Kehakiman Selasa sore (1/8) mendakwa mantan Presiden Donald Trump terkait upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 pada hari-hari sebelum kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Kongres AS. Dakwaan ini menyusul penyelidikan yang telah berlangsung lama, dan mendengarkan kesaksian sejumlah pihak.
Salinan surat dakwaan yang diperoleh VOA menunjukkan penyelidikan tersebut menyangkut berbagai skema yang dilakukan Trump dan sekutunya untuk membantunya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu presiden November 2020 dari Joe Biden.
Berbicara pada wartawan setelah surat dakwaan itu dikirimkan, Penasihat Khusus Jack Smith, mengatakan, “Serangan terhadap ibu kota negara kita pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pusat demokrasi Amerika.”
“Serangan ini dipicu oleh kebohongan, kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa yang ditargetkan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah Amerika, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan dan pengesahan hasil pemilihan presiden,” tegasnya.
Tuduhan tersebut mencakup konspirasi untuk menipu pemerintah Amerika dan mengganggu sejumlah saksi yang memberikan kesaksian mereka.
Ini adalah kasus kriminal ketiga yang diajukan terhadap mantan presiden tersebut ketika ia berusaha bertarung untuk kembali ke Gedung Putih.
Trump akan dihadapkan ke pengadilan pada hari Kamis lusa (4/8)di hadapan Hakim Distrik Amerika Tanya Chutkan.
Dakwaan setebal 45 halaman itu mengatakan setelah kalah dalam pemilu presiden tahun 2020, Trump “bertekad untuk tetap berkuasa” dan melakukan konspirasi yang menargetkan “fungsi utama pemerintah federal Amerika Serikat, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilu presiden.”
Seorang juru bicara Trump menyamakan dakwaan baru tersebut dengan tindakan “Nazi Jerman pada tahun 1930-an, bekas Uni Soviet, dan rezim-rezim otoriter dan diktator lainnya,” dan menyebut mereka “tidak Amerika.” [voa]