MK Tolak Permohonan Pengujian Masa Jabatan Ketum Parpol
TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak pemohon I dan II terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) terhadap UUD 1945. Tepatnya, dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, MK menyatakan menolak pengujian pasal terkait masa jabatan ketua umum partai politik.
Dalam proses persidangan, Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan, Pemohon I dan II adalah perorangan warga Negara Indonesia. Terlebih, seluruh pemohon bukanlah anggota dari organisasi partai politik.
“Objek permohonan a quo adalah Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 merupakan ketentuan pergantian struktur kepengurusan partai politik. Didasarkan pada AD/ART partai politik, dengan kata lain, pemilihan pengurus partai politik dilakukan sesuai AD/ART partai politik,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dalam konteks ini, kata Guntur, kualifikasi Pemohon I dan II tidak secara jelas dan rinci menguraikan kualifikasinya. Dalam kaitan ikhwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang timbul karena berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011.
Guntur megungkapkan, Pemohon I dan II tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband). Yakni, antara potensi kerugian hak konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
“Sehingga, tidak diketemukan adanya keterkaitan atau hubungan secara langsung kualifikasi Pemohon I dan II. Juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma pasal,” ucap Guntur.
Bahkan, kata Guntut, sekiranya kualifikasi Pemohon I dan Il ditemukan langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik. Hal tersebut belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut.
“Dengan demikian, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum. Untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Guntur.
Diketahui, permohonan Nomor 69/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Eliadi Hulu, Saiful Salim, Andreas Laurencius, dan Daniel Heri Pasaribu. Para Pemohon menguji norma Pasal 23 ayat (1) UU Parpol.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Pergantian kepengurusan Parpol di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART’. Sebelumnya, kuasa hukum para Pemohon yakni Leonardo Siahaan menegaskan, partai politik harus memiliki kejelasan terkait jabatan ketua umum. [rri]