SIM: Legitimasi Kompetensi bagi Road Safety maupun Kemanusiaan
TRANSINDONESIA.co | Surat Izin Mengemudi mengemudi atau SIM seringkali disalahpahami sebagai sesuatu yang dimohon mohon atau seolah mencari jalan pintas. SIM hakekat sebagaimana yang semestinya adalah digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakkan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan. SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji, dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian dan belarasa untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
SIM fungsinya bagi Road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
SIM bukan dimohon melainkan diuji, yang maknanya diperoleh dari ujian, dengan demikian SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi. Di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaranya. Sistem uji SIM merupakan cara atau sarana untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas
Selain itu SIM juga merupakan bagian kontrol perilaku berlalu lintas maka dikaitkan dengan penegakkan hukum melalui TAR atau traffic attitude record dan de merit point system untuk perpanjangan SIM. Hal tersebut sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas, karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang social costnya sangat mahal.
Akuntabilitas pada sistem SIM antara lain :
1. Adanya pendidikan keselamatan atau setidaknya ada sekolah mengemudi inilah yang mendasari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
2 . Sistem uji SIM on line dengan sistem penegakkan hukum maupun forensik kepolisian
3. Sistem penerbitan SIM yang mengakomodir point 1 dan 2
Fungsi SIM dalam mendukung road safety adalah untuk :
1. Legitimasi kompetensi
2. Mendukung penegakan hukum maupun fungsi kontrol
3. Sebagai bagian forensik kepolisian
4. Pelayanan prima
Tatkala SIM dipahami keliru secara konseptual apalagi disalahgunakan maka implementasinya tidak akan mampu mendukung tercapainya tujuan road safety maupun bagi kemanusiaan.
Sistem pengujian dan penerbitan SIM menjadi mandul tumpul karena dilompati dengan cara instan yang sebenarnya menjadi pseudo (penuh dengan kepura puraan).
SIM sebagai legitimasi kompetensi diperlukan pemahaman dan keseriusan penanganannya sehingga berfungsi bagi Road Safety maupun bagi kemanusiaan. Dalam program road safety yang mendasar dan ditumbuh kembangkan adalah bagi petugas uji SIM, sistem uji SIM, peserta uji, sistem kontrol perilaku pengguna jalan terutama para pengemudi kendaraan bermotor saat berlalu lintas, sistem penegakan hukum, sistem perpanjangan maupun peningkatan SIM. Mengapa demikian ? Karena mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya pada saat berlalu lintas yang bersangkutan dapat menjadi korban maupun pelaku yang menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain. Sistem tersebut setidaknya mencakup :
1. Pendidikan keselamatan maupun sekolah mengemudi yang memenuhi standar dan terakreditasi.
2. Sistem uji SIM yang mencakup uji : administrasi, kesehatan fisik maupun jiwa, teori, simulasi dan praktek serta ada sistem pencerahan atas bahaya berlalu lintas dan dampaknya.
3. Sistem penerbitan SIM yang mencakup : produk material SIM dapat dikatakan sebagai smart SIM yang fungsional untuk TAR (traffic attitude record) dan DMPS (de merit point system)
4. Data SIM menjadi basis penerapan ETLE (electronic law enforcement)
5. Sistem yang tercakup pada SIM mampu mendukung forensik kepolisian (forensic policing).
6. Mampu berfungsi mendukung pelayanan prima di bidang LLAJ ( lalu lintas dan angkutan jalan )
Masalah road safety (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas menjadi perhatian dunia yg dikelola melalui PBB /WHO menunjukkan betapa pentingnya road safety bagi hidup dan kehidupan manusia modern.Konteks road safety sebagai Kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan sebagai cermin tingkat modernitas .
Bagi suatu masyarakat untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. Produktifitas dihasilkan dari berbagai aktifitas. Aktifitas-aktifitas masyarakat untuk menghasilkan produksi melalui maupun dengan menggunakan lalu lintas. Oleh sebab itu lalu lintas yang mendukung produktifitas yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan ancar. Sejalan dengan pemikiran tersebut di era digital apa yang semestinya dibangun dan dikembangkan dalam mendukung sistem lalu lintas?. Pada era digital ditandai dengan adanya back office, application dan network yang dibangun dalam sistem-sistem terhubung / online . Sistem pengelolaan lalu lintas secara terhubung/ online sebenarnya merupakan cara untuk memanage bagaimana dapat memberikan pelayanan-pelayanan prima kepada publik. Pelayanan prima dalam konteks ini dipahami sebagai sistem pelayanan yang : cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Perhatian utama dalam road safety tentu pada perilaku manusia krn manusia sbg aset utama bangsa ini.
Dlm kaitan deg RUNK pilar ke 4 yaitu pengguna jalan yg berkeselamatan maka SIM merupakan bagian mendasar untuk mencapai tujuan road safety. SIM yang merupakan hak istimewa, diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji.
Mengapa kita juga harus care terhadap pelanggaran lalu lintas? karena dari pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan saat berlalu lintas menimbulkan dampak yang luas sehingga dapat timbul kemacetan, kecelakaan atau
masalah lainya.” Semua itu social costnya sangat mahal. Sejalan dengan konsep traffic attitude record akan ada beberapa katagori poin dalam penindakannya seperti pelanggaran ringan,
pelanggaran sedang atau berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan. Ke semua itu akan termaktub dlm de merit point system.
Di era digital banyak hal yang dikembangkan Smart SIM yaitu sim yang fungsional sebagai standar legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakkan hukum manual maupun elektronik, bagian forensic policing dan pelayanan yang prima. Sistem traffic attitude record dan de merit point dapat sebagai sistem evaluasi SIM, bagi petugas maupun pemilik SIM pada sistem perpanjangan SIM melalui :
1. Pengujian ulang
Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM
bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.
2. Mencabut sementara dengan putusan pengadilan tatkala :ugal-
ugalan, mabuk, menggunakan narkoba saat berkendara, melebihi batas kecepatan maupun muatan yang telah ditentukan.
3. Mencabut seumur hidup dengan putusan pengadilan tatkala pengendara melakukan tabrak lari.
4. Memberi apresiasi
Kepada pemilik SIM yang selama masa berlakunya tidak melakukan pelanggaran terhadap beberapa poin diatas, dan tidak terlibat kecelakaan, perpanjangannya tanpa uji ulang.
Sistem yang tercakup pada sistem uji SIM merupakan b implementasi amanah UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ dalam rangka:
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ. Chrysnanda Dwilaksana
Noto Ngabean 280723