Kasus Basarnas, TNI Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum
TRANSINDONESIA.co | TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar undang-undang. Perlu ada komunikasi yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.
”Untuk anggota TNI aktif, secara Undang-Undang Peradilan Militer, penyidiknya adalah polisi militer. Oleh karena itu, yang bisa menetapkan status tersangka terhadap personel militer aktif adalah polisi militer selaku penyidik,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kamis (27/7/2023).
Pernyataan Agung terkait langkah KPK yang menersangkakan Koordinator Administrasi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Afri ditetapkan tersangka bersama Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi yang baru pensiun dan tiga orang lain dari pihak swasta.
Agung menggarisbawahi, TNI telah membuktikan diri sebagai institusi yang taat hukum. Pemberantasan korupsi adalah upaya bersama seluruh bangsa. Dalam upaya pemberantasan korupsi atau penegakan hukum kasus korupsi, prosedur-prosedur hukum yang ada juga perlu dipatuhi, jangan sebagai aparat hukum justru melanggar hukum.
Menurut Agung, secara hukum, tangkap tangan boleh dilakukan semua pihak. Akan tetapi, dalam kasus korupsi di Basarnas, tentunya pihak KPK telah melakukan penyelidikan sebelumnya terhadap siapa yang akan ditangkap sehingga untuk Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang ditangkap sudah diketahui bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI.
”Sehingga akan lebih elok jika pihak KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk melakukan penangkapan bersama sama. Di sinilah perlunya komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstitusi,” katanya
Menurut Agung, penting bagi KPK dan TNI untuk secara teknis mengikuti prosedur yang berlaku.
Pihak KPK tidak perlu khawatir terhadap kinerja penyidik di lingkungan TNI. Puspom TNI akan melaksanakan proses hukum secara terbuka. ”Masak dengan alat bukti yang sudah memenuhi syarat secara hukum yang telah didapat oleh KPK, terus tersangka militer terus kita lepaskan? Saya yakin masyarakat akan bisa melihat itu semua,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, saat ini Letkol Afri Budi Cahyantosudah diserahkan oleh pihak KPK kepada Puspom TNI. Ia kini dititipkan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU.
Namun, pihak Polisi Militer TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK. ”Kami masih menunggu laporan resmi dari pihak KPK, sebagai dasar kami, polisi militer, untuk melakukan proses penyidikan,” kata Agung. [kompas]