Dirut Pertagas Niaga Mangkir Tak Penuhi Panggilan KPK
TRANSINDONESIA.co | Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga, Jugi Prajogio tidak hadir memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemanggilan Jugi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT. Pertamina tahun 2011-2021.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jugi mengkonfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang. “Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah tersebut.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun, Kamis (23/6/2022). Adapun pengumuman identitas tersangka hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun pada akhirnya, kedua lembaga tersebut sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK. [rri/met]