Gubernur Khofifah Larang Pihak Sekolah Pungli

TRANSINDONESI.co | Pihak sekolah diminta untuk tidak menarik sumbangan di luar dari ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

“Biasanya untuk memberikan dukungan komite sekolah sering melakukan penarikan sumbangan atau bantuan. Oleh karena itu, saya minta bentuk sumbangan harus berdasarkan pada keputusan rapat,” kata Gubernur Jatim Khofifah dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pungutan sumbangan tidak boleh dilakukan secara paksa. Selain itu, penentuan nominal dalam sumbangan tidak diperbolehkan.

“Setiap anggaran yang direncanakan oleh Komite sekolah haruslah transparan. Selain itu, setiap proses perencanaan program yang dilakukan komite harus memiliki tujuan yang jelas,” ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, pengawasan dan pencatatan berita acara pada saat rapat komite merupakan hal yang wajib dilakukan. “Semua anggota rapat harus menandatangani berita acara itu dan hasilnya harus disampaikan kepada kepala sekolah serta Dinas Pendidikan,” ucap Khofifah, mengakhiri. [nag]

Share