Bareskrim Sita Triliunan Aset Tersangka Robot ‘Trading’ Net89

TRANSINDONESIA.co | Bareskrim Polri menyita aset para tersangka kasus robot trading Net89, dengan total Rp2 triliun. Seluruh aset tersebut, tersebar dibeberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, hingga Bali.

“Upaya paksa berupa penyitaan dilakukan penyidik, barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).

Whisnu menegaskan, Bareskrim Polri akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Namun sayang, Whisnu tidak dapat merinci aset-aset baru yang sudah disita pihaknya.

Kemudian, ia mengaku, Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran kasus itu. “Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” ucap dia.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten.

Kemudian, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES. Adapun sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari tersangka Reza Paten.

Yaitu, headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar, sepeda senilai Rp777 juta. Selanjutnya, dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.

Adapula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka. Termasuk gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar.

Lalu  kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar. Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis.

Yakni, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[rri]

Share