Polisi Tetapkan WNA Australia Tersangka Penganiayaan Bule Prancis
TRANSINDONESIA.co | Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Iptu Ketut Sudana di Badung, Rabu (19/7/2023), mengatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap bule Prancis Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sudana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi bermula ketika korban MCCS bersama teman perempuannya sedang menikmati musik di lantai dua, tempat kejadian perkara, Kamis (14/7/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat sedang asik menari, korban didatangi pelaku. Seorang pria itu sempat mengobrol dengannya, kemudian menuju ke sudut ruangan lain.
Menurut keterangan Sudana, kedua bule tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama bagi keduanya.
Namun, beberapa saat kemudian, Jason mendatangi korban, lalu tiba-tiba memukul korban memakai botol bir warna hijau sebanyak empat kali ke arah kepala korban, tepatnya bagian dahi.
“Akibat insiden ini, korban mengalami tiga luka di dahi kiri dan terpaksa dijahit sebanyak delapan jahitan,” kata Sudana.
Setelah insiden tersebut, korban yang tinggal di kawasan Seminyak, Kuta itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di Jalan Batu Bolong, Canggu pada hari itu juga.
Sampai kini, kata dia, belum diketahui apa motif WNA asal negeri Kanguru tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya tersebut, Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara. [ant]