KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait PTPN XI Surabaya
TRANSINDONESIA.co | KPK telah rampung melakukan penggeledahan dalam kasus pengadaan lahan Gak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI di Surabaya. “Tim Penyidik KPK, Jumat (14/7/2023) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Beberapa lokasi yang digeledah yaitu, Kantor PT. Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo,. Juga beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. Selanjutnya, penyidik segera melakukan Proses analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya. “Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU),” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, sudah ada pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, namun ia enggan menyampaikan identitasnya. Ali menyatakan semua itu akan disampaikan kepada publik ketika penyidikan sudah cukup.
“Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” jelasnya.
Diketahui, KPK mengamankan dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI selama sekitar lima jam. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta.
Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan. “Dari pukul 09.30 WIB, terakhir pukul 15.00 WIB,” kata Yunianta soal waktu penggeledahan. [rri]