KY Minta Informasi Masyarakat Soal Rekam Jejak Calon Hakim Agung
TRANSINDONESIA.co | Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta informasi atau pendapat secara tertulis dari masyarakat mengenai rekam jejak 34 calon hakim agung Mahkamah Agung RI dan enam calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung RI yang saat ini telah melewati tahapan seleksi kualitas.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial RI M. Taufiq HZ saat jumpa pers virtual melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis, memohon informasi atau pendapat itu hendaknya diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat pada 31 Agustus 2023.
“Masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak (integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter) calon hakim agung di atas,” kata Taufiq HZ selepas mengumumkan 34 nama calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 di alamat email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung), Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat (10450), Telp: (021) 3905876-77/31903661, Fax: (021) 31903661.
Tim seleksi juga meminta informasi yang sama dari publik untuk enam calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung RI yang lulus seleksi kualitas, yaitu Adriano (Advokat), Banelaus Naipospos (Advokat), Judhariksawan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Manotar Tampubolon (Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta), Nugraha Pranadita (Dosen Universitas Langlangbuana Bandung), dan Paria Edward Nadeak (Advokat).
Dalam jumpa pers yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menambahkan informasi dan pendapat secara tertulis itu tidak hanya untuk laporan mengenai kekurangan para calon, tetapi juga rekam jejak yang positif.
Terkait identitas pelapor yang diwajibkan jelas, Miko menjelaskan itu untuk kepentingan verifikasi dari Tim Seleksi.
Kemudian, untuk para calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang lulus seleksi kualitas, Tim Seleksi meminta mereka mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan proses seleksi.
“Bapak/Ibu calon diharapkan mengabaikan pihak-pihak yang dapat membantu kelulusan atau keberhasilan dalam seleksi, karena sudah pasti itu bohong. Jadi tolong diabaikan. Kalau bisa, Bapak/Ibu calon kalau ada pihak yang menawarkan jasa memudahkan seleksi dan sebagainya, itu bisa melaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia,” kata Juru Bicara KY. [ant]