KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berinisial HH. Diketahui, HH diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari pertama di rutan Merah Putih KPK. “Tim Penyidik menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk 20 hari pertama, mulai 12 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Firli dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  Rabu (12/7/2023).

KPK menduga, HH menerima uang senilai Rp11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton berinisial DTY. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa BGS di MA.

Meski demikian, kata Firli, HH hanya menerima komitmen fee sebesar Rp 3 miliar dari DTY. Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di mana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rri/put]

Share