KPK Geledah Perusahaan di Batam

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi di Batam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP.

Proses penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023). “Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Ali.

Namun, Ali belum bisa mengatakan apa saja yang didapatkan dari hasil penggeledahan tersebut. “Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi pengurusan barang ekspor impor serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama. Yaitu terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

KPK menduga, AP menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di bea cukai sebesar Rp28 miliar. “KPK masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, menambahkan.

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi tersebut telah digunakan AP untuk keperluan keluarganya. Hingga membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta,” kata Alex, membeberkan.

“Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar,” katanya, kembali. [rri/ant]

Share