TRANSINDONESIA.co | Badan Anti-Doping Dunia (WADA) selalu memperbaharui daftar zat-zat yang dilarang dalam olahraga dan memublikasikan setiap 1 Januari. Daftar yang dipublikasikan WADA tersebut juga dibagi dalam dua kategori utama, berupa substansi dan metode.
Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengeluarkan daftar tersebut yang mengacu pada aturan WADA, Sabtu (8/7/2023). Total terdapat 13 hal yang dilarang dalam daftar yang dikeluarkan IADO itu.
“Daftar tersebut dibagi menjadi substansi dan metode, yaitu yang dilarang setiap saat, atau yang hanya dilarang dalam kompetisi (in-competition). Zat-zat yang dilarang setiap saat akan mencakup (namun tidak terbatas pada): hormon, anabolik, EPO, agonis beta-2, zat penutup, dan diuretik,” kata Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto, Sabtu.
“Selanjutnya, zat-zat yang dilarang hanya dalam kompetisi akan mencakup tetapi tidak terbatas pada: stimulan, marijuana, narkotika, dan glukokortikoid. Selain itu, yang termasuk dilarang sepanjang waktu, yaitu metode seperti transfusi atau manipulasi darah, atau suntikan intravena dalam beberapa situasi,” katanya lagi.
Meski demikian, Gatot mengingatkan tidak semua zat dan metode masuk dalam Daftar Terlarang. Sekalipun tidak disebutkan secara tegas, suatu zat dan metode dapat dianggap terlarang jika tidak disetujui otoritas kesehatan pengatur dari suatu negara.
“Suatu zat atau cara dapat ditambahkan ke daftar jika dianggap memenuhi dua dari tiga kriteria seperti: memiliki potensi untuk meningkatkan kinerja olahraga, menimbulkan risiko kesehatan aktual atau potensial untuk atlet, dan melanggar semangat olahraga,” kata Gatot.
Berikut adalah zat dan metode yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan kategori:
S0. Zat yang tidak disetujui
S1. Agen anabolik
S2. Hormon peptida, faktor pertumbuhan, zat terkait dan mimetik
S3. Beta-2 agonis
S4. Hormon dan modulator metabolisme
S5. Diuretik dan agen masking
S6. Stimulan (dalam kompetisi)
S7. Narkotika (dalam kompetisi)
S8. Cannabinoid (dalam kompetisi)
S9. Glukokortikoid (dalam kompetisi)
M1. Manipulasi darah dan komponen darah
M2. Manipulasi kimia dan fisik
M3. Doping gen
Daftar Zat Terlarang terbaru tahun 2023 telah ditranslasi ke Bahasa Indonesia. Daftar itu tersedia pada laman resmi dari IADO yang dapat diunduh di sini.