Apel OPJ 2023, Kapolda Metro Jaya Imbau Jaga Kesehatan Kesiapan Kenderaan dan Ketertiban Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menghimbau masyarakat fokus keselamatan diri sendiri dan orang lain, hindari menggunakan handphone, menelepon saat mengemudi, atau melakukan tindakan yang mengurangi konsentrasi saat berkendara.

”Dengan harapan bahwa pendisiplinan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan tujuan akhirnya adalah menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Irjen Karyoto saat memimpin pelaksanaan apel gabungan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2023, dihadiri Wakapolda Metro Jaya, Kasdam Jaya, Pejabat Utama Polda Metro Jaya, Dandim Jajaran Kodam Jaya, Danpom AD, Danpom Kops AU, Danpom AL, Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya, Kadishub DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta, di lapangan Apel Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 10 Juli 2023.

Jenderal bintang dua ini menambahkan OPJ merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Jaya dilakukan secara rutin maupun khusus dengan tujuan menindak pelanggaran dan memberikan peringatan kepada masyarakat dengan sasaran, ada orang, ada tempat dan ada waktu,” terangnya.

Dikatakannya, selama gelaran OPJ melibatkan pasukan TNI/Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan Organda yang melibatkan Lebih dari 3.000 personel bekerja secara berkolaborasi di lapangan. karena keamanan dan ketertiban bukan hanya semata tanggung jawab polri, tapi tanggung jawab kita bersama baik aparat maupun masyarakat.

OPJ Polda Metro Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai 10 – 23 Juli 2023, diharapkan operasi ini dapat memberikan efek pendisiplinan dengan menindak pelanggaran yang nyata di lapangan.

Karyoto menyatakan pastikan sebelum berkendara, penting untuk memeriksa kesiapan diri dan kesehatan, juga untuk memeriksa kesiapan kendaraan, seperti rem, surat-surat, spion, dan lainnya. Bahkan, keadaan ban yang sudah gundul pun dapat berbahaya. apalagi masuk jalan tol yang kecepatannya minimal 60 km/jam.

“Para pengguna jalan dapat mentaati rambu-rambu dan marka jalan, termasuk jalur sepeda, jalur cepat, dan jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti jalur Busway,” pungkas Karyoto. [mil]

Share