Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

TRANSINDONESIA.co | Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dua tersangka ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ditangkap di apartemen, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dalam menjalankan aksinya para tersangka membuat iklan pre order (PO) produk Apple dengan pesanan akan diterima setelah dua minggu pelunasan. Namun setelah uang ditransfer barang yang dipesan korban tak kunjung datang. Atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sekitar Rp35 miliar.

Trans Global

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.[mil]

Share