TRANSINDONESIA.co | KJRI Jeddah membeberkan, lima jamaah haji Indonesia ditolak pihak imigrasi Arab Saudi. Akibatnya, lima jamaah haji tersebut dideportasi kembali ke Indonesia. Kejadian lima jamaah haji Indonesia itu, terjadi saat mendarat di Bandara AMAA Madinah. Dan juga, Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
“Ya, ada lima calon jamaah haji kita dideportasi. Setibanya di Saudi,” kata Kepala KJRI Jeddah Eko Hartono dalam keterangan persnya, Sabtu (24/6/2023).
Eko mengungkapkan, kelima jamaah haji Indonesia yang dideportasi itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti, Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
Kemudian, Eko menjelaskan, para jamaah Indonesia itu terkendala pada visa haji. Visa haji tersebut dinilai pihak imigrasi Arab Saudi belum terkoneksi dengan E-Hajj.
“Banyak yang bertanya, visa haji mereka sudah keluar, kenapa sampai dipulangkan?. Itu karena daftar cekal imigrasi belum connect dengan visa di e-hajj, termasuk untuk umrah,” ucap Eko.
Selain itu, ia mengaku, terdapat beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi. Sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun.
“Namun, setelah COVID-19 menjadi 10 tahun. Orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama,” ujar Eko. [rri]