Mahfud: 136 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

TRANSINDONESIA.co | Pemerintah memperbarui data korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, yaitu berjumlah 136 orang. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, para korban juga berada di luar negeri saat ini.

“Sekarang karena kami kejar lagi, sekarang itu jumlahnya 136. Nanti akan kami tangani, jadi, tidak 39,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mahfud merinci jumlah korban, yaitu 67 korban dari Belanda, satu Rusia, dan 37 keturunannya. Kemudian, 14 korban di Ceko, delapan di Swedia, dua di Slovenia dan satu keturunannya.

Satu di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggirs, dan satu di Jerman. Kemudian, dua di Malaysia merupakan korban kerusuhan 98 dan peristiwa Simpang KKA Aceh.

“Jadi, itu sekarang jumlahnya 136, kalau dilihat itu korban 1965 itu berarti 134 orang yang masih ada (hidup). Dulu banyak, tapi sudah banyak meninggal,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Para korban akan mendapatkan hak hak pemulihan.

“Berbagai dukungan untuk program pemulihan, melalui pemenuhan hak-hak konstitusional. Para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan,” kata Mahfud. [rri]

Share