Kasus Emas, Kejagung Periksa Enam Saksi Pegawai Antam

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa enam saksi pegawai PT Antam. Para pegawai akan digali informasinya terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam saksi pegawai Antam itu diperiksa penyidik Jampidsus. Mereka adalah D, AHA, HJS , RS, SEP, dan YH.

“Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi. Yakni D, AHA, HJS , RS, SEP, dan YH merupakan karyawan PT Antam,” kata Ketut dalam keterangan persnya, Jumat (23/6/2023).

Hadirnya enam saksi itu, Ketut berharap, penyelidiki kasus ini bisa semakin terungkap. Pemanggilan saksi dimaksudkan untuk mengumpulkan semua bukti-bukti terkait korupsi komoditi emas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” ucap Ketut.

Diketahui, penyidikan korupsi pengelolaan emas disebutkan terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Tepatnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam kasus itu, negara rugi puluhan triliunan rupiah. Kejagung mengungkapkan, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas mencapai Rp47,1 triliun. [rri]

Share