Implementasi Polmas dalam Masyarakat
TRANSINDONESIA.co | Polisi sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas berbeda tetapi sama, yaitu sama prinsip yang mendasar dan berlaku umum yaitu :
1. Sebagai ikon hukum penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna juga simbol peradaban
2. Berfungsi untuk melindungi mengayomi melayani yang bermakna menjaga ketetaturan sosial agar hidup dan kehidupan dan berdaya tahan dan dapat tumbuh dan berkembang.
3. Tugas tanggungjawabnya memanusiakan yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia.
4. Upaya upaya yang dilakukan hakekatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang maknanya menjamin keamanan dan rasa aman sehingga warga masyarakat mampu menghasilkan produksi untuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Dari prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum ini tertuang dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya. Kesemua hal tsb menjadi etika bagi polisi dan pemolisiannya. Polisi pada dasarnya yg dicapai dihargai dan dibanggakan adalah pada keutamaannya bagi :
1. Kemanusiaan
2. Keteraturan sosial
3. Peradaban
Pendekatan birokrasi adalah impersonal bukan personal. Standar kompetensi dan prestasi kerja menjadi acuan dalam penilaian atau penentuan tingkat profesionalismenya yang mencakup :
1. Pelayanan keamanan
Diuraikan bagaimana keamanan dan rasa aman diwujudkan secara manajerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa yang dibuat standardisasinya.
2. Palayanan Keselamatan
Diuraikan bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas.
3. Pelayanan Hukum
Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan scr yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup : a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, b. Memberikan perlindungan pengayoman kepada korban dan pencari keadilan c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum d. Memberikan kepastian e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Pelayanan Administrasi
Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.
5. Pelayanan Informasi
Diuraikan dalam berbagai sistem informasi yang menjadi standar acuan kebenaran dan mampu menangkal atau counter atas berita hoax.
6. Pelayanan Kemanusiaan
Diuraikan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan pemolisian yg bersifat rutin khusus maupun kontijensi
Sistem pelayanan di masa depan dituntut adanya pelayanan yang prima yang memenuhi standar : 1. Cepat 2. Tepat. 3. Akurat 4. Transparan 5. Akuntabel 6. Informatif dan 7. Mudah diakses. Siatem pelayanan prima bernasia pd big data dan sistem pelayanan one gates service.
Polmas yang merupakan implementasi community policing dalam pemyelenggaraan tugas Polri, sistem penyelenggaraannya secara aktual yang didukung secara virtual melalui Electronic Policing (E policing). Basis dari E policing adalah adanya back office, application, net work yang berbasis pada artificial intellegence ( AI) dan IOT ( internet of things). Apa yang dikembangkan dalam E policing adalah pengamanan pada komunitas maupun lalu lintas. Kesemuanya berdasar sistem pemetaan wilayah, pemetaan masalah, pemetaan potensi. Yang implementasi pengoperasionalanya berbasis pada peta digital dan sistem inputing data atau recognize. Sistem penyelenggaraan E Policing dalam komunitas maupun lalu lintas setidaknya dpat diuraikan sbb :
A. Pola pengamanan komunitas dalam program pengamanan yg modern dan manusiawi ( harmoni) diuraikan dalam:
1. Berbasis wilayah
Mabes, polda, polres, polsek, pospol, bhabinkamtibmas yg dijabarkan dalam konteks : a. Kota, b desa, c. Kawasan ( pertanian perkebunan hutan industri pantai lintasan pariwisata perbatasan rawan bencana dsb).
2. Berbasis pada gatra kehidupan yang mencakup : a. Idiologi b. Politik c. Ekonomi d. Sosial e. Budaya f. Keamanan g. Keselamatan dsb dpt disesuaikan dg konteks potensi dan masalah.
3. Berbasis kontijensi
Yang dijabarkan dari faktor penyebabnya : a. Faktor manusia sbg penyebab ( konflik sosial dngan masa besar, demo yang by design untuk melawan pemerintah yg berdampak chaos, dsb) b. Faktor alam (bencana alam : banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung dsb) c. Faktor kerusakan infra struktur (jembatan putus listrik mati air minum tercemar dsb).
Dari pemetaan di atas maka sistem implementasi Polmas yang berbasis di Polres sebagai KOD dibuat model sispamkota atau sistem pengamanan kota yang mencakup :
1. Sistem pemetaan digital maupun manual untuk mengamankan dan mengendalikan arus lalu lintas scr virtual dan aktual yg dikendalikan dari pusat komando pengendalian komunikasi dan koordinasibserta informasi ( K3i), atau back office atau operation room
2. Sistem pengendalian scr virtual untuk face recognation maupun vehicle recignation
3. Pengamanan untuk monitoring dengan kamera-kamera cctv pada lokasi-lokasi yang ditentukan sebagai COG (centre of gravity) atau yang dpt dikatakan sebagai wilayah strategis yang menjadi simbol kekuasaan peradaban dan pelayanan publik dsb.
Tempat tempat ini akan menjadi sasaran atas ketidakpuasan atau sbg wujud perusakan peradaban. Berbasis pada COG dapat dibuat model atau pola pengamanan baik yang menjadi sasaran maupun dari COG perusuh atau pelaku kriminal maupun dari massa yang mengganggu sistem keteraturan sosial.
4. Sistem pengamanan massa scr virtualnmaupun aktual dpt diamanankan melalui sistem pengendalian massa maupun pengamanan sistem drone
5. Sistem pengamanan bagi civil disobidience maupun sistem civil disorder dalam pola pola preemtif preventif represif hingga rehabikitasi.
6. Penggerakkan penanganan situasi atau kondisi emergency dan kontijensi dpt mengacu pada pola pola contigency policing maupun emergency policing. Melalui sistem 2 satgas yang berbasis antar :fungsi berbasis antar wilayah dan berbasis antar stake holder.
7. Sistem penegakkan hukum yang didukung bukti bukti virtual maupun rekam jejak digital akan menjadikan suatu bentuk akuntabilitas dan membongkar aktor intelektual.
8. Sistem operasi intelejen yang mencakup pengumpulan data, analisa data ubtuk menghasilkan algoritma yang berisibinfo grafis info statistik dan info virtual yang dpat digunakan on time real time any time sbg bentuk prediksi antisipasi dan memberi solusi.sistem pemberdayaan soft power dan untuk counter issue atas pelabelan dan mengungkap para dalang atau aktor intelektual.
9. Sistem operasional cyber cops dan cyber security yang berupaya pada counter hoax dan mengatasi berbagai pemutarbalikan fakta provokasi dan penanganan berbagai hal atau tindakkan yang inkonsistusional maupun yang kontra produktif.
10. Sistem2 point 1 sd 9 digunakan pra saat maupun pasca yang secara berkesinambungan dan terus menerus dilakukan mengacu pola implementasi E policing.
B. Pola pengamanan lalu lintas Polmas dijabarkan melalui road safety policing.
Road safety policing merupakan pemolisian pada upaya upaya mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dsn lancar. Hakekat dari road safety policing adalah pd meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Pergerakan, traveling yang menjadi pilar produktivitas tidak boleh lumpuh. Kebijakan kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pergerakkan agar produktifitas dan aktivitas masyarakat dpt bertahan dan bangkit kembali untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang. Disiplin warga masyarakat akan sangat menentukan keberhasilannya.Polisi di dalam menangani lalu lintas scr manajerial maupun operasional melakukan upaya upaya mendukung pendisiplinan masyarakat melakukan kontrol sosial dan memberikan pelayanan pelayanan yang prima diberi new normal adalah membangun sistem yang berkaitan dengan :
1. Edukasi yang dikembangkan menjadi sistem literasi road safety
2. Penegakkan hukum yang dikembangkan dalam sistem data kecelakaan , data pelanggaran secara on line atau berbasis AI dan IoT, penegakkan hukum scr elektronik dan membangun sistem patroli pada polisi jalan raya
3. Rekayasa lalu lintas dengan membangun sistem algoritma road safety melalui sistem pemetaan wilayah dan masalah scr digital yg berbasis pada : a. data jalan, b. data kendaraan, data pergerakkan, c. data kecelakaan, d. data pelanggaran, e. data trouble spot dan black spot f. data dr kajian antar moda transportasi angkutan umum, g. data yang berkaitan angkutan sungai danau pan penyeberangan, data perbatasan, h. data road safety yang berkaitan dengan pariwisata,i. kajian-kajian smart city dsb.
Yang dapat disajikan dalam sistem info grafis, info statistik dan info virtual yg on time real time dan any time. Apa yg tersaji jg dpt sbg produk masukkan untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi.
4. Registrasi dan identifikasi yg berkaitan dengan kendaraan bermotor dibangun Eri : electronic registration and identification yg merupakan sistem-sistem data kendaraan bermotor yang berbasis pd ANPR ( autimatic number plates recognation) berbasis aplikasi pada on board unit RFID, QR dan sistem sistem onlinenya pada BPKB, STNK dan TNKB. Dengan sistem sistem tersebut registrasi dsn identifikasi kendaraan bermotir dapat berfungsi sbg penjamin legitimasi keabsahan asal usul kepemilikan dan sbg fungsi kontrol yg dikaitkan penegakkan hukum dan mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima kepolisian.
Registrasi dan identifikasi pengemudi atau SIM berkaitan dg sistem safety driving dan safety riding dari sekolah mengemydi, sistem uji sim, sistem penerbitan sim. Yg juga akan dikaitkan pd fungsi kontrol pd penegakkan hukum dan pelayanan prima yg dikembangkan pd sistem ttaffic attitude record ( TAR) dan program de merit point system ( DMPS) pd sistem peepanjangan sim.
Dg adanya eri akan mendukung program2 pemerintah yg berkaita ERP, E PARKING, ETC, E BANKING, E SAMSAT bahkan ETLE.
5. Membangun pusat K3i : komunikasi koordinasi komandopengendalian dan informasi yg dpt mengintegrasikanantar fungsi dan stake holder. Yg dpt memonitor mengendalikan melakukan komunikasi dan solusi dalam sistem call centre dan quick response. Pusat k3i jg berfungsi sbg comand centre bahkan crissis centre yg mampu menggerakkan emergency policing maupun disaster policing. Pusat k3i ini sbg back office dan sbg big data system dan one gate service system.
Pusat k3i ini didukung dlm sistem2 IT for road safety ( tmc, eri, ssc, sdc, intan, tar dan dmps). Pd pusat k3i dikelola dlm smart manajemen yg diawaki oleh cyber cops yg mampu memberikan sistem pelayanan virtual maupun aktual.
6. Membangun sinergitas antar pemangku kepentingan di dlm membangun smart city ( smart living dan smart mobility) dlm program2 yg diimplementasikan dlm RSPA ( road safety partnership action). Implementasi RSPA pd tingkat polres polda maupun mabes * korlantas. Sinergitas ini didukung sistem2 yg dpt mensinergikan sistem data masing2 stakeholder dlm sistem protokol data.
7. Membangun road safety research and development yg akan menjadi pusat dlm melakukan kajian2 analisa dampak lalu lintas dan penelitian2 yg berkaitan dg road safety. TARC ( traffic accident research centre), laborstorium road safety) serta penerbitan jurnal ikmiah ttg road safety atau sbg road safety brief.
8. Koordinasi dan pengembangan sistem penegakkan hukum lalu lintas yg tdk sebatas pd pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, melainkan dpt trs dikembangkan pd upaya2 E sidik dan pengungkapan kejahatan2 yg berkaitan dgvroad safety baik adminsistrasi, penyimpangan perilaku maupun hal2 illegal atas dokumen maupun kegiatan2 yg merusak maupun membahayakan lalu lintas, dsb.
Program pendukung pada road safety policing dibangun pd pilar : literacy road safety, road safety coaching, intellegent road safety media management dan algoritma road safety. Tata normal baru akan mampu memberikan pelayanan2 : keamanan, keselamatan, hukum,administrasi dan kemanusiaan scr prima. Terkendalinya lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang road safety yg memenuhi standar : kecepatan, ketepatan, tingkat akurasi yg tinggi, transpaansi, akuntabilitas (secara: moral, hukum, administrasi dan fungsional), informatif dan mudah diakses.
Implementasi pd pengamanan komunitas maupun lalu lintas dapat mengacu pd langkah2 asta siap. Polisi dan pemolisiannya ditunjukkan pd semakin manusiawinya manusia dslam leteraturan sosial yg meningkat kualitas hidupnya. Di dalam konteks democratic policing polisi dlm pemolisiannya menunjukkan adanya : 1. supremasi hukum, 2. mampu memberikan jaminan dan perlindungan ham, 3. transpan dan akuntable, 4. berorientasi pd peningkatan kualitas hidup masyarakat serta 5. adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Pemolisian sbg segala usaha dan upaya kepolisian dalam tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemolisian dpt dikategorikan : 1. Berbasis wilayah 2. Berbasis fungsi dan 3. Berbasis dampak masalah. Brimob dlm pemolisiannya untuk mampu memberikan pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, administrasi, informasi, hukum dan kemanusiaan yg prima dlm mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial diperlukan adanya pengembangam kapasitas kompetensi infrastruktur struktur dan sistem2nya.
Indonesia sbg negara kepulauan terbesar di dunia yg memiliki 17.000 pulau lbh dan dg perbatasan yg variatif. Sbg negara yg masyarakatnya majemuk lebih dr 300 suku bangsa dan bahasa yg sarat dg primordialisme serta poyensi2 konflik yg tinggi. Di samping itu juga tergolong dlm kawasan ring of fire dan rawan bencana.
Melihat menimbang situasi asta gatra serta mempertahankan kedaulatan NKRI, ketahanan bangsa, daya tangkal dan daya saing diperlukan satuan yg mampu mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dan menghadapi permasalahan2 dg intensitas tinggi scr demokratis profesional cerdas bermoral dan modern yg mampu memberikan pelayanan kepolisian dg prima. Implementasi pemolisiannya dpt dikategorikan sbg : 1. fungsi utama, 2. fungsi pendukung operasional, 3. fungsional 4. fungsi2 khusus untuk menangani pola pemolisian yg berbasis dampak masalah. Pemolisian di era digital pelayanan scr virtual mendukung pelayanan aktualyg mampu digerakkan cyber cops yg memiliki kompetensi polisi siber melalui E policing.
Polisi sbg fungsi utama untuk mengatasi hal2 yg bersifat rutin maupun emergency ( emergency policing) maupun hal2 yg bersifat kontijensi yg dpt dikategorikan dlm disaster policing maupun border policing termasuk penjagaan pd aset2 utama negara dan pulau2 terluar. Perlu adanya satuan sbg fungsi pendukung operasional yg berkaitan dg penanganan kejahatan dg intensitas tinggi ( extra ordinary crime bahkan pd trans national crime) maupun masalah2 yg berkaitan dg forensic policing maupun cyber policing. Polisi pd pemolisiannya juga untuk menangani pemolisian yg berbasis dampak yg dibangun scr lintas wilayah lintas fungsi maupun lintas stake holder dlm satgas. Yg implementasinya dpt mengacu pd asta siap :
1. Siap pilun ( grand strategy, model2 atau panduan2 dg standar2 dan aturan2nya)
2. Siap pusat K3i ( komunikasi, koordinasi komando pengendalian dan informasi) sbg back office atau sbg operation room dg berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info2 virtual yg real time on time dan anybtime. Semua itu di dukung dg aplikasi yg berbasis artificial intellegence dan jejaring yg berbasis internet of things.
3. Siap model2 simulasi dan implentasi di lapangan scr virtual maupun aktual
4. Siap cipkon dg sistem2 pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sd lini terdepan.
5. Siap mitra yg mampubdiberdayakan sbg soft power.
6. Siap sdm yg menawaki
7. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan jg kesatuan
8. Siap anggaran scr budgeter maupun non bugeter
Sejalan dg pemikiranndi atas diperlukan brimob yg profesional ( ahli), cerdas ( kreatif dan inovatif), bermoral ( dibangun dlm koridor kesadaran tanggung jawab dan disiplin) serta modern ( e policing).
Problem solving Policing : menyelesaikan masalah secara proaktif tanpa menimbulkan masalah
Polisi melalui pemolisiannya bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemecahan masalah yang dilakukan polisi tentu dimaknai lebih luas dalam konteks pencegahan atau lebih pada tindakan preemtif dan preventif. Walaupun dapat juga dikaitkan dengan mengatasi masalah saat kejadian. Pemolisian yang proaktif yang mampu memecahkan masalah dapat dikatakan sebagai upaya pencegahan. Makna proaktif adalah tetap bekerja ada atau tidak ada masalah. Analoginya mnrt prof sarlito alm seperti PLN bekerja bukan hanya saat listrik mati karena menjaga agar listrik tetap hidup dan saat listrik mati mampu mengatasi dengan cepat. Demikian halnya dengan problem solving policing yg scr proaktive menjaga keteraturan sosial dg terjaminnya keamanan dan rasa aman untuk mendukung produktivitas masyarakat.
Problem solving policing dilakukan berbasis pd sistem data pd komunitas maupun lalu lintas. Langkah langkah menerapkan problem solving policing di era digital melalui sistem2 back office sbg operation room sbg pusat komando pengendalian, monitoring, komunikasi dan informasi. Dengan berbagai sistem aplikasi yg merupakan inputing data system yg berbasis artificial intellegent dangan net work yg berbasis internet of things. Sistem2 online yg saling terhubung sbg bentuk implementasi e policing pada komunitas dibangun:
1. sistem peta digital,
2. sistem data warga masyarakat,
3. sistem pemantauan pada tempat tempat publik
4. Sistem patroli kawasan atau patroli komunitas
5. Sistem kunjungan komunikasi warga
6. Sistem call and comand centre ( contoh 110, dsb)
7. Punnic botton atau tombol darurat
8. Pola penanganan masalah emergency maupun kontijensi.
9. Sistem pencerahan atau dikmas
10. Membangun kemitraan dalam wadah forum atau kelompok2 kemasyarakatan
11. Pemberdayaan babinkamtibmas dan pos polisi
12. Membangun program2 kemitraan dan kemasyarakatan spt kampung tertib, gerakan moral dari rumah
13. Menerapkan rekayasa sosial / social engineering dsb
Pemolisian yg proactive dan problem solving standar keberhasilannya dapat dilihat dari algoritma kamtibmas atau tingkat ketwraturan sosial yg ada dalam masyarakat :
1. Tingkat kualitas keamanan dan rasa aman warga masyarakat baik dalam komunitas maupun berlalu lintas
2. Terjaminnya keamanan dan rendahnya tingkat kriminalitas maupun rendahnya pelanggaran
3. Tingkat keselamatan lalu lintas
4. Tingkat ketertiban dan kepedulian warga masyarakat maupun stake holder lainya dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
5. Tingkat kelancaran lalu lintas
5. Tingkat kecepatan penanganan laporan atau aduan masyrakat / quick response time
7. menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan
8. Terbangunnya citra atau image polisi dan pemolisiannya
9. Kualitas pelayanan kepolisian yg berstandar pelayanan yg prima di bidang:
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayananadministrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan
Tingkat kualitas problem solving policing yg proaktif pengukuranya ditunjukkan melalui algoritma yg berbasis info grafis info statistik info virtual yg on time real time dan any time.
Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif
Pada masa pandemi covid 19 situasi kehidupan sulit dalam jangka waktu yg tdk menentu. Kehidupan warga masyarakat di berbagai lini terdampak, produktifitas dr yg menurun sampai yg minuspun ada. Tatkala produktivitas terhambat maka kehidupan semakin sulit. Berbagai sektor usaha menwngah ke bawah tak sedikit yg hrs gulung tikar terutama pd kawasan pariwisata maupun berbagai jasa yg manual. Kondisi yg sulit ini akan berdampak pd munculnya berbagai potensi konflik. Issue2 provokatif yg kontra produktifpun berhembus. Tatkala daya nalar tergerus dan emosi tak terkendali, design perusakkan sosial akan lbh mudah dilakukan. Apa yg mjd issue di dalam masyarakat seolah diaspora yg muncul di mana mana dan sarat dg primordialisme.
Kekuatan pd komunitas menjaga keteraturan sosial adalah mampu mengatasi provokasi dan menangkal hembusan kebencian. Yg dpt dibangun melalui solidaritas sosial. Untuk saling menjaga saling mengawasi saling menguatkan saling berbagi dan berbela rasa. Hidup dan kehidupan di masa new normal memerlukan spirit bangkit sbg upaya recovary. Hadirnya kekuatan2 sosial dlm kemitraan dan berbagai langkah solusi menjaga keteraturan sosial adalah menemukam apa yg mjd solusi mengatasi pain point atau kesaktian/ kesulitan hidup warga masyarakat. Solusi2 cerdas dibera new normal selain membiasakan hidup dg standar protokol kesehatan adalah jg hidup dlm berbagai cara yg dpt dijalankan scr virtual.
Keteraturan sosial atau kamtibmas di era new normal dpt dibangun dalam komunitas maupun lalu lintas. Pd komunitas ini berbasis kepentingan untuk menghasilkan produksi sedangkan lalu lintas merupak urat nadi pendukung aktivitas yg mwnghasilkan produksi. Suatu masyarakat dpt bertahan hidup tumbuh dan berkembang bila ada produktifitas yg dihasilkan dr aktivitas yg mobilitasnya melalui lalu lintas. Demgan demikian keamanan dan rasa aman merupakan bagian penting dibangun pd komunitas. Dan mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar.
Pd proses produktifitas tsb ada ancaman hambatan gangguan yg menghambat bahkan mematikan produktifitas tsb. Maka peran dan fungsi polisi melalui pemolisiannya adl bgm mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial di dalam komunitas maupun lintas. Pewujudan dan pemeliharan keteratuan sosial bukan semata mata scr aktual namun jg virtual. Model community policing atau polmas dpt mjd strategi dan filosofi pemolisiannya untuk di lakukan scr proaktif dan problem solving. Membangun kemitraan dan mengutamakan pd pencegahan serta upaya upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dg terjaminnya keteraturan sosial pd lalu lintas maupun komunitas. Selain itu polisi dpt mjd ikon cepat dekat dan bersahat dg warga yg dilayani.
Di era new normal yg merupakan masa digital / era revolusi industri 4.0 model pemolisiannya adalah jg berbasis pd IT atau elektronik yg dibangun dlm sistem2 sinergis yg saling terhubung (on line). Prinsip2 sistem online adalah adanya back office yg dpt berfungsi sbg operation room atau control room sbg pusat k3i ( komunikasi koordinasi komando pengendalian dan informasi ). Yg jg berfungsi sbg call and comand centre. Di samping itu jg dilengkapi sistem2 aplikasi yg berbasi artificial intellegent maupun net work yg berbasis internet of things. Sistem2 tsb dlm pemolisiannya dpt dikatakan sbg Electronic policing sbg model pemolisian di era digital.
Model penjagaan keteraturan sosial dlm komunitas maupun lalu lintas scr elektronik pd prinsipnya merupakan sistem2 back office aplication maupun network yg salin terhubung yg dpt memonitor memantau berkomunikasi dan informasi serta solusi sbg pelayanan kpd publik. Pelayanan kepolisian kpd publik mencakup : pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan. Pd pelayanan 2 tsb pd komunitas maupun lalu lintas di era pandemi covid adalah untuk menyatukan dan mensinergikan seluruh stake holder sbg soft power dlm solidaritas sosial.
Pelayanan kpd publik di era new normal dituntut adanya pelayanan yg prima ( cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses). Melalui e poling pd komunitas maupun lalu lintas diharapkan segala sesuatu terpantau bahkan mampu menjebatani membantu proses recovery dan penjagaan keteraturan sosial. Era new normal jg banyak issue yg provokatif atau hoax di dlm era poat truth yg berpotensi mwmbodoh2i mengaduk aduk emosi provokasi dan memicu konflik sosial. Melalui e policing sbg jembatan solidaritas sosial akan dpt dikihat dlm algoritmanya yg berupa info grafis, info statistik, info virtual yg real time dan dpt diakses scr on time maupun any time. Prediksi antisipasi dan solusinya dpt dilakukan scr holistik atau sistemik. Melalui siatem2 on line yg berbasis pd big data dan pelayanan prima maka tingkat profesional, kecerdasan, moralitas dan modernitas dpt scr simultan dibangun untuk adanya kepercayaan kpd publik. Keberhasilan polisi dalam pemolisiannya bukan semata mata pd pengungkapan kasus atau perkara melainkan juga mana kala keteraturan sosial / kamtibmas dapat terwujud dan terpelihara. Krn apapun alasan maupun pembenarannya segala sesuatu yg kontraproduktif itu social costnya sangat mahal dan dpt berdampak luas. Keamanan keselamatan ketertiban kelancaran semua demi kemanusiaan krn sumber daya manusia adalah aset utama bangsa yg hrs dijaga dicerdaskan dan trs ditingkatkan kualitas hidupnya.
Citra bukan produk rekayasa
Tatkala membangun citra dg rekayasa maka yang ada adalah sesuatu yg sia sia. Karena citra merupakan proses kerja ketulusan dan kepercayaan yg telah diuji dan terbukti konsisten konsekuen. Citra karbitan bermuara pd kepura puraan. ANS asal ndoro senang. Pujian tepuk tangan penerimaan yg sarat kepalsuan. Sebatas mencari panggung memperdaya kesusahan orang menginjak penderitaan demi makan kenyang. Banyak hal yg diungkap sarat dengan topeng2 ketidak jujuran. Emas dikatakan kaleng sebaliknya kaleng dikatakan mahkota. Seba kontroversial apa yg dlm rupa dg senyatanya dlm jiwa. Hidup dlm gaya wah ingin serba paling atau bahkan mengais suka cita di dlm duka cita.
Seonggok kata bisa dilontarkan citra yg sarat rekayasa.
Citra merupakan trust atau hasil kerja dg proses panjang dan ketulusan.
Di dalam membangun citra adalah dari profesionalisme yang antara masa depan maupun di depan massa saling kait mengkait shg apa yg dilakukan bukan sifatnya temporer atau parsial melainkan sinergitas dan kinsisten serta berkesinambungan yang setidaknya afa pemikiran pembangunan konsep dan sistem2 yg mencakup :
1. Membangun ketahanan di dlam keteraturan sosial yang didukung para stale holder dan soft power lainnya terutama untuk mengatasi konflik by design atau hal hal yg berkaitan dg masalah pokitik yg beeasis sara ( primordial)
2. Hukum dan penegakkan keadilan konteks membangun peradaban yg berbasis pd elektronik dan scientific investigation
3. Komunikasi dan pemolisian agar pokisi dpt menunjukkan kualitas pelayanan dan cocok dengan masyarakat yang dilayaninya.
4. Penanganan Konflik sosial dalam masy majemuk indonesia yg berbasis pd kearifan lokal
5. Model pemolisian elektronik sbg model pemolisian di era revolusi industri 4.0
6. Diskresi Alternative dispute Resolution dan Restorative justice yang berbasis pd pembangunan peradaban
7. Implementasi scr pragmatis community policing yang berbasis pada back office aplication dan net work dngan ibternet of things dan artificial intellegent
8. IT for Road safety yg dibangun sbg implementasibroad safety policing yang mendukung pola harmoni ( pemeliharaan keamanan scr modern dan manusiawi) atau pengamanan pd pd komunitas.
9. Model2 pemolisian dan pengembangannya sesuai konteks wilayah masalah potensi corak masyarakat dan kebudayaannya
10. Mengembangkan model International policing sbg wujud jejaring dan soft power bagi polisi dan pemolisiannya
11. Mengembangkan Cyber cops untuk memberikan pelayanan virtual, cyber security, penanganan era post truth termasuk counter hoax
12. Penanganan Kejahatan konvensional scr tuntas terutama premanisme dan berbagai blue collar crime dan mewujudkan serta memelihara keteraturan sosial dg pelayanan prima.
13. Penanganan atas kejahatan2 yang berdampak luas dan berdampak pada daya tahan daya tangkal dan daya saing bangsa spt : Trans national crime, Extra ordinary crime
14. Penanganan atas Crowd and violance terutama yang by design yg berdampak pd penyerangan perusakan fasilitas publik yg merusak peradaban dg berbagai issue primordial berupaya untuk mencegah menangani dan merehabilitasi dan mwngungkap dalang serta aktor intelektual maupun bandar2nya.
15. Menerapkan Social engineering untuk menjagab dan membangun keteraturan sosial serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
16. Membangun dan mengembangkan forensic policing untuk membuktikanbatau membuat terangbperkara dngan berbasis pada ilmubpengetahuan baikbyang makro maupun mikro
17. Pengembangan dan penanaman pengetahuan atas Police and politic agar pokisi ttp netral dan profesional tdk hanyut arus politik atau mencari kekuasaan dan kekuatan dalam lingkaran pokitik atau dijadikan alat kepentingan politik
18.1 Polisi mendukung pembangunan peradaban pembangunan karakter pencerdasan kehidupan bangsa mensejahterakan melindungi mengayomi yg ditunjukkan pd Kebijakkan publik dan diskresinya
19. Polisi dg pemolisian yg berhati nuraninya tindakan kebijaksanaanya dalam tindakan Diskresi tdk mwnjurus ke arah korupsi
20. Melakukan Reformasi birokrasi scr struktural instrumentalnmaupun kultural scr konsisten dan konsekuen serta berkesinambungan
21. Terus mengembangkan Trust and capacity building
22. Membangun core value dlm birokrasi kepolisian sbg: a. Penjaga kehidupan, b. Pembangun peradaban dan c. Pejuang kemanusiaan.
23. Model pendidikkan kepolisian di indonesia dan pengembangannya berbasis pd kesadaran dan mengacu pada core value kepolisian pd pointb23
24. Membangun Big data one gate service dan sistem2 algoritmanya untuk mewujudkan one gate service system
25. Menerapakan Etika publik sbg wujud anti korupsi
26. Metodologi penelitian bagi pengembangan ilmu kepolisian sbg landasan profesionalismenya pd semua lini pendidikan kepolisian
27. Penanaganan atas Issue labeling dan ujaran kebencianyang berbasis Primordialisme dengan mendukung pembangunan masyarakat yg multikultural
28. Mengembangkan dan menyiapkan program-program Disaster policing mengingat indonesia menjadi negara dalam ring of fire yang rawan bencana. Chrysnanda Dwilaksana