RUU Kesehatan Dinilai Beri Keadilan Bagi Seluruh Pihak

TRANSINDONESIA.co | Transformasi kesehatan berlandaskan keadilan sosial menjadi nilai utama dalam aturan RUU Kesehatan. Hal ini disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Edy Wuryanto.

“Nilai utama dalam aturan ini diharapkan dapat memberikan peta jalan dalam transformasi kesehatan. Tentunya berlandas keadilan sosial bagi seluruh pihak,” kata Edy, dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Sebagai contoh, Edy kerap mendengar keluhan masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses layanan kesehatan. Seperti di Kecamatan Randublatung, Blora, Jawa Tengah yang berada di pinggir hutan.

“Meski masih di Pulau Jawa, ternyata akses kesehatan tidak terlalu baik. Ada yang sakit akhirnya harus ke Solo atau Semarang,” bebernya.

Edy mengatakan, pemda setempat sebenarnya telah siap dari segi fasilitas dan alat kesehatannya. Namun, karena dokter spesialis tidak lengkap, maka tidak bisa diberikan izin.

“Padahal masyarakat ini juga membayar iuran BPJS Kesehatan. Sekarang sudah 90 persen masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan masyarakat yang secara geografis lebih jauh dari masyarakat di Randublatung. “Padahal kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” kata dia.

Tidak meratanya layanan kesehatan yang baik, terutama di masyarakat pedesaan, kepulauan, atau terpencil lainnya. Ini merupakan fakta yang tidak bisa disembunyikan.

”RUU Kesehatan ini diharapkan menjadi solusi. Terutama untuk keadilan sosial di bidang kesehatan,” ujar Edy.

Sebelumnya diberitakan, Panja RUU Kesehatan telah menyelesaikan pembahasan tingkat 1 pada Senin, (19/6/2023). Komisi IX DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna. [rri]

Share