Periode Januari – Juni, Imigrasi Soetta Gagalkan Ribuan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, dari 2.486 jiwa itu berdasarkan hasil periode 1 Januari–15 Juni 2023. Ribuan PMI ilegal tersebut terjaring di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Soetta saat hendak keluar negeri.

“Alasan dicegah keberangkatannya adalah proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan PMI non-prosedural atau ilegal,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Tito merinci sejumlah PMI ilegal yang berhasil dicegah keluar negeri yakni, Januari sebanyak 217 jiwa, Februari sebanyak 420 jiwa. Kemudian Maret sebanyak 537 jiwa, April 319 jiwa, Mei 655 jiwa, serta Juni sebanyak 338 jiwa.

“Imigrasi Soetta terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pencegahan keberangkatan PMI ilegal. Ini akan terus ditingkatkan lagi,” ujar Tito.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, telah mengarahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian. Dimulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban TPPO lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur. Karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar”, kata Ibnu.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim berharap, praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir. Dia menegaskan tidak akan mentolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan.

“Kami tidak akan membiarkan. Kami tentu akan bertindak tegas,” kata Silmy, menegaskan. [rri/tra]

Share