MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatan dari Partai Demokrat
TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan pertama MA.
MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta.
MA juga telah melayangkan surat mengenai putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Saat dikonfirmasi, Hinca membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut. Dengan demikian, maka ia menegaskan pemecatan Jhoni sebagai kader Demokrat sah.
“Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya,” kata Hinca saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).
Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gelaran itu berbuntut panjang. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.
Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun.
Pemecatan Jhoni dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Selain Jhoni, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Partai Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.
Pun satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Jhoni kemudian menempuh proses hukum banding hingga kasasi yang semuanya ditolak oleh majelis hakim. Kini, upaya terakhir Jhoni di kasus pemecatannya juga ditolak oleh MA. (cnn)