Polisi Tangkap Seorang Perempuan Pelaku Perdagangan Orang di Kuningan

TRANSINDONESIA.co | Polres Kuningan menangkap seorang perempuan paruh baya inisial N (50 tahun) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya KK (44 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers kasus itu dipimpin Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, Jumat (9/6/2023). Korban traffiking ini awalnya berangkat ke Irak  setelah direkrut melalui perusahaan yang dipimpin oleh tersangka N.

Sebelum dijemput oleh sopir perusahaan, korban diminta untuk melengkapi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) “Kasus ini terjadi pada awal bulan Maret 2021 di Kabupaten Kuningan,” ujar AKBP Willy.

Kapolres Kuningan juga menyoroti modus operandi yang dilakukan tersangka N. Yakni dengan mengirim korban secara ilegal ke Irak melalui perusahaan yang dipimpin oleh tersangka.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain. Juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan perdagangan orang dan melaporkan segala kejanggalan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Eko Anggi Prasetyo, menambahkan bahwa korban sempat berada di penampungan perusahaan selama satu pekan. Korban kemudian dibawa ke daerah Tangerang dan ditampung di rumah adik tersangka N selama satu minggu.

“Kemudian, korban diberangkatkan ke Irak melalui bandara di Tangerang dengan transit di Kota Doha, Qatar selama dua jam. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Kota As-Sulaimaniyah, Irak, dengan maskapai penerbangan yang berbeda,”ucapnya,

Setiba di Irak, lanjutnya, korban dijemput oleh seorang supir dari perusahaan tur bernama Agent Tourist Company. Korban ditampung di Kota As-Sulaimaniyah sebelum akhirnya dibawa ke Kota Arbil.

Namun, di Kota Duhok, korban hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua hari karena kendala bahasa yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. Akhirnya, korban dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Korban tinggal di KBRI selama 16 bulan. Akhirnya dipulangkan pada tanggal 12 April 2023,” kata Iptu Eko Anggi Prasetyo

Dalam kasus ini, korban diduga menjadi korban perdagangan orang oleh perusahaan yang dipimpin oleh tersangka N. Paspor korban ditahan oleh perusahaan tersebut, dan korban dipaksa membayar sebesar Rp 15 juta untuk mendapatkan paspornya kembali.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi visa korban dengan tujuan Qatar, dua lembar tiket pesawat Qatar Airways. Juga satu buah tas berwarna biru tua dengan tulisan Arab, serta satu buah koper berwarna cream. [rri]

Share