Satgas TPPO Polri Tetapkan Delapan Tersangka di Kaltara

TRANSINDONESIA.co | Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menangkap dan menetapkan delapan tersangka pengirim 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepala Satgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 123 PMI ilegal dikirim dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Malaysia.

“Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur,” kata Irjen Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan. “Para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia,” ujar Irjen Asep.

Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus. “Yaitu, mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi, atau jalur tikus,” kata Irjen Asep.

“Satgas TPPO Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan. PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan,” ujar Irjen Asep.

Sementara, barang bukti diamankan, yaitu berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT, dan 45 paspor. “Para tersangka disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujar Irjen Asep.

“Tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” kata dia. [rri]

Share
Leave a comment