KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam. Dugaan korupsi tersebut terjadi di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kembali dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dalam dugaan korupsi tersebut. “KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017,” kata Ali.
“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya,” ujar Ali. Bahkan kata Ali, lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur PT LM, SB sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM. Namun kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SB sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Tidak terima dijadikan tersangka, SB lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan menbuat status tersangkanya gugur. Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap SB oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum. [rri]