Kapolri Minta Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Luar Negeri

TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan tugas khusus kepada jajaran kepolisian anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Anggota Divhubinter di luar negeri (LN) diminta berkoordinasi dengan KPU RI, terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Listyo mengatakan, tugas khusus itu guna memastikan pengamanan seluruh proses demokrasi dapat berjalan baik, aman dan lancar. Terutama, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

“Ada petugas kita yang di sana akan melaksanakan pengamanan diharapkan bisa betul-betul membantu KPU. Membantu melakukan pendataan, jumlah DPT-nya, sehingga jumlah personel saat pengamanan TPS bisa cukup,” kata Listyo dalam keterangan persnya, Kamis (1/6/2023).

Sementara itu, Bawaslu RI menyatakan, menggandeng PPATK dan OJK untuk mengawasi transparansi dana kampanye parpol.  Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, kehadiran PPATK dan OJK untuk menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye.

“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” kata Totok Hariyono saat ditemui awak media.

Totok mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye sebatas menilai asas kepatuhan parpol. Bawaslu merasa hal tersebut belum maksimal dalam mengaudit laporan dana kampanye.

“Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik,” ucap Totok.

Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Kemudian, pada 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan suara.

KPU sempat menyebutkan beberapa cara pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Metode ini, pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi TPS yang ditentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Cara yang kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK). Metode KSK, pelayanan pemungutan suara ditempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dalam satu kawasan.

Cara terakhir adalah pos, pemungutan suara melalui pos. Cara pelayan ini, dikhususnya bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS. [rri]

Share