Razia di Apartemen Ancol, 35 WNA Afrika Diamankan

TRANSINDONESIA.co | 35 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Razia yang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut petugas gabungan menyisir sejumlah unit yang dihuni WNA ilegal. Unit-unit apartemen yang diduga dihuni WNA ilegal tersebut tersebar pada empat tower di lokasi.

Selama razia tersebut delapan tim disebar untuk mendatangi unit-unit hunian tersebut. Dan memastikan legalitas dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di dalamnya.

“Petugas TIMPORA yang merupakan gabungan dari imigrasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, hingga TNI. Mengamankan 35 WNA asal Afrika yang dokumen keimigrasian sudah ilegal,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di lokasi.

Dari 35 WNA yang diamankan, 10 di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka. Namun, paspor yang dimiliki masing-masing sudah kedaluarsa atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki.

Sementara itu, 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka. Bong Bong menyatakan, ke-35 WNA ini dipastikan sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia alias over stay.

“Diduga seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki,” ucap Bong Bong. Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing. [rri]

Share