Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 17 WNA

TRANSINDONESIA.co | Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA). Belasan WNA ini diamankan melalui Operasi Pengawasan Orang Asing, di dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto operasi ini dilakukan atas tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Tito melanjutkan, dari 17 WNA yang diamankan, 16 di antaranya berasal dari Nigeria, dan satu asal Ghana. Petugas Imigrasi mendapatkan, para WNA ini juga melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui 5 WNA berkewarganegaraan Nigeria, tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Mereka diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Selanjutnya terdapat dua WNA Nigeria memiliki paspor, namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay, Red). Diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No6/2011,” ujarnya.

Ada empat WNA Nigeria dan satu Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai investor, namun diduga perusahaannya fiktif. “Diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” ucap Tito.

“Selebihnya, tiga WNA Nigeria yang menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga keberadaan tidak sesuai selama berada di Indonesia. Sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a,” kata Tito.

Imigrasi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya erupa 12 paspor, lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor, 31 handphone dan 15 laptop.

“Terhadap 17 WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian. Tindakannya berupa pendeportasian,” ujar Tito menegaskan.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengapresiasi hasil operasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Silmy sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menelusuri keberadaan WNA yang berbuat onar, dan sempat viral di media sosial.

Silmy juga menginstruksikan jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis visa investor. Karena, hal ini berbeda dengan rencana Imigrasi, yang ingin mengeluarkan Golden Visa dan Diaspora Visa.

“Dalam waktu dekat sedang merancang dan kita sampaikan kepada Presiden melalui Ratas (Rapat Terbatas, Red).  Nanti kita tidak lanjutin dengan revisi Peraturan Pemerintah 31/2013,” ucap Silmy. [rri]

Share