Polisi Bandara Soetta Ringkus WNA dan 18 WNI
TRANSINDONESIA.co | Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus 19 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis. Dari jumlah tersebut satu orang warga negara asing (WNA) asal Uganda dan 18 lainnya warga Indonesia.
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan 19 orang tersangka. Satu tersangka diantaranya merupakan warga negara asing asal Uganda.
“Dalam hal ini berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan memproses 19 tersangka 18 tersangka warga negara Indonesia kemudian satu tersangka warga negara asing,” ujarnya kepada RRI.co.id, Senin (22/5/2023).
Ia menyebutkan, dari 15 kasus yang telah ditindaklanjutinya merupakan hasil pengungkapan diwilayah hukumnya yaitu di Kawasan Bandara Soekarno Hatta. “Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek,” terangnya.
Jauhari menyampaikan, pihaknyapun mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika. Seperti diantaranya 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
“Untuk modus yang dilakukan para pelaku saat memasukan ke Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta. Ini adalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, 19 orang tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. [rri]