KPK Periksa Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung

TRANSINDONESIA.co |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gistiadi. Dia akan diajukan sebagai saksi kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.

“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/5/2023). Namun, dia tidak menjelaskan materi yang akan didalami penyidik kepada pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Kota Bandung terkait dugaan suap pengadaan untuk Bandung Smart City. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat-tempat yang digeledah itu.

Ketiga tempat tersebut di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT SMA di Jakarta Barat. “Benar, tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan pada 17 April 2023,” ujarnya.

Ali mengatakan pihaknya akan menganalisa barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP). “Ini sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dan kawan-kawan,” katanya.

KPK menetapkan Wali Kota Bandung YM dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City di Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023.

Selain YM, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung DD dan Sekretaris Dishub Bandung KR. Kemudian Direktur PT SMA Bn, Manager PT SMA AG, dan CEO PT CIFO SS.

YM, DD, dan KR disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Bn, SS, dan AG disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [rri]

Share