Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Tengah) plt Deputi penindakan KPK Asep (Kanan) plt jubir pencegahan KPK Ipi (kiri) saat konpers penahanan petinggi PT Amarta Karya (Foto: RRI/Umam)
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Kamis (11/5/2023). Selain tersangka berinisial CP, juga turut menahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, inisial TS.
Keduanya ditahan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 Mei 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama. Dimulai 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Johanis digedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023).
Namun, salah satu tersangka CP tidak hadir dalam penahanan kali ini. “KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.
Johanis mengatakan, CP dan TS diduga membuat sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif. Akibat perbuatan keduanya tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp46 Miliar.
“Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang. Maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” ucapnya. [rri]
