Polisi Amankan Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Dinas Polri Palsu dan Rotator

TRANSINDONESIA.co |  Seorang pria nekat memasang pelat nomor dinas Polri  dan lampu rotator pada kendaraan Toyota Fortuner demi menghindari kemacetan ditangkap ketika melintas di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pengemudi Toyota Fortuner JAA warga Kampung Cepedak Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diciduk di jalanan.

“Anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri, dan Aipda Jimber mengamankan satu unit kendaraan Fortuner warna hitam 3213-15 (plat dinas Polri) yang peruntukan tidak sesuai,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Kamis 11 Mei 2023.

Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor dinas Polri yang peruntukan tidak sesuai
Nopol yang semestinya
B 1325 UJW.

“Saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke markas dan langsung ditindak dengan pencopotan plat dinas polisi dan strobo yang melekat pada kendaraan tersebut,”  tegas Kompol Purwanta.

Trans Global

Setan Merah Balas Dendam

Seni dan Peradaban

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nopol bawaan B 1325 UJW.

“Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara tersebut masih di dalami,” terang Kompol Purwanta.

Dikatakannya, penangkapan kenderaan plat palsu Polri itu pada Rabu 10 Mei 2023, saat petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli, Aiptu Basri, dan Aipda Jimber mengamankan kenderaannya. [mil]

Share