TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen Prof. Chrysnanda Dwilaksana
Suatu bangsa yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengurus bangsanya sendiri dangan adanya daya tahan, daya tangkal atas berbagai gerusan dari dalam negeri maupun dari luar negeri maupun daya saing. Selain itu juga memiliki kemampuan memberikan jaminan keamanan dan rasa aman bagi warganya untuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang atau meningkat kualitas hidupnya. Kamanan dalam negeri adanya keteraturan sosial secara: idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya secara pribadi, di ruang publik, profesi dan berbagai pekerjaan, lingkungan hidup, dan mayantara yang dapat mendukung produktifitas maupun upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Keamanan dalam negeri yang diwujudkan dalam keteraturan sosial ditunjukan hukum dapat ditegakan, para penegak hukum mampu menjadi ikon kepercayaan publik sehingga terjaminnya keamanan segala sumberdaya negara dari manusianya, kekayaan alamnya, idiologi, politik ekonomi dan sosial budayanya untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Keteraturan sosial dalam konteks polisi dan pemolisiannya terefleksi dari sistem keamanan dan pengamanan hingga terjaminnya keamanan dan rasa aman secara pribadi, di ranah publik, ranah lingkungan hidup dan kehidupan, ranah ekonomi dan industri, ranah mayantara hingga ranah forensik bagi kemanusiaan dan peradaban.
Keamanan dalam negeri dalam pendekatan pemolisian di era kenormalan baru dijabarkan pada pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah secara konvensional, elektronik maupun forensik. Konteks pemolisian yang fungsional ( smart policing) ditunjukan adanya sinergitas dan harmoninya model konvensinal dan konterporer yang mampu diimplementasikan secara proaktif dan adanya penyelesaian masalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Keamanan dalam negeri menjadi simbol peradaban kedaulatan ketahanan dan daya saing suatu bangsa. Keamanan dalam negeri konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibangun derlandaskan demokrasi melalui: 1. Supremasi hukum: hukum menjadi panglima dapat tegak dan dipatuhi oleh masyarakatnya serta para penegak hukumnya dapat dipercaya sebagai ikon kebenaran dan keadilan 2. Adanya jaminan dan perlindungan HAM. Kemanusiaan menjadi dasar atau landasan dalam penyelenggaraan negara, karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa 3. Transparansi dalam berbagai pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara yang terukur 4. dapat dipertanggungjawabkan atau adanya akuntabilitas secara : moral, hukum, administrasi, fungsional bagi institusi maupun sosial bagi masyarakat, 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan para aparatur negara.
Keamanan dalam negeri dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat demgan memberdayakan kekayaan dan keindahan serta kebhinekaan salah satunya melalui masyarakat yang sadar wisata. Kedaulatan suatu bangsa ada karena kecerdasan masyarakatnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, yaitu
1. Mampu mengatasi berbagai masalah idiologi bangsa
2. Political will yang kuat bagi upaya upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Mampu menghasilkan produksi dan mengatasi berbagai permasalahan ekonomi
4. Sosial budaya bangsa mampu ditunjukan sebagai ikon peradaban bangsa
5. Keamanan dan rasa aman warga masyarakat secara fisik, psikis, siber maupun forensik dapat dirasakan dan mampu mendukung produktifitas
6. Infrastruktur dan sistem sistem pelayanan publiknya berkualitas prima dalam suatu birokrasi yang rasional
7. Pendidikan mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern
8. Sistem sistem pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial, melalui sistem monitoring dan evaluasi serta sistem akuntabilitas kepada publik yang transparan dan akuntabel
9. Sistem sistem yang siap dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi.
Makna dari negara berdaulat dapat dilihat kemampuan berdiri di atas kaki sendiri dan mandiri khususnya bagi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya. Terjaganya keteraturan dan keamanan di dalam negeri serta mampu berkiprah di dalam hubungan antar bangsa yang mendapatkan pengakuan bahkan dukungan secara internasional.
Kedaulatan dalam suatu tata negara bercita cita dan mampu menunjukan sebagai bangsa dan negaranya untuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang mencapai tujuan bagi rakyatnya adil makmur gemah ripah lohjinawi. Oleh sebab itu kedaulatan merupakan syarat mutlak bagi suatu bangsa untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Dengan demikian untuk menunjukkan kedaulatan setidaknya dalam pengelolaan asta gatra ( 8 gatra yaitu : geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan ) mampu berdikari.
Kemampuan politik bagi kedaulatan bangsa menjadi dasar pengelolaan secara: eksekutif yudikatif dan legislatif tidak ditentukan/ didekte atau tergantung bangsa asing maupun para broker dari dalam maupun luar negeri. Kemampuan dan pengakuan dalam kedaulatan salah satunya dari pendidikan, pelayanan publik, birokrasi yang anti korupsi dan anti premanisme, tentu juga berkaitan dengan power sharing. Tatkala powernya kuat maka akan dapat menjadi penjuru bahkan penentu ( sebagai alkemis). Demikian hal sebalikknya tatkala lemah powernya maka akan menjadi ekor. Yang terbelenggu atau bahkan terjajah walaupun ecara de yure merdeka namun defacto tidak.
Pemanfaatan kekuasaan dan kewenangan sebagaimana yang seharusnya merupakan kecerdasan dan integritas bangsa. Yang mengancam kedaulatan suatu bangsa tatkala korupsi, kolusi dan nepotisme merajalela di semua gatra kehidupan. Buruknya pendidikan. Birokrasi yang feodal. Berkuasanya para preman dan broker. Dampaknya politik identitas yang berbasis primordialisme yang dijadikan pembenaran dalam perebutan kekuasaan.
Baik buruknya suatu kedaulatan akan terefleksikan dari performance birokrasinya dan para pemangku kepentingannya. Setidaknya secara triple helix : 1. Pemeritahanya baik eksekutif, legislatifnya, yudikatifnya, 2. para akademisinya atau pakar pakarnya, 3. Para pelaku bisnisnya , waras dalam tata kelolanya. Mampu meminimalisir KKN maupun premanisme atau para mafia. Kesadaran dan tanggungjawab para pejabat maupun pakar dan pelaku bisnis di dalam mengimplementasikan amanat konstitusi.
Pentingnya keamanan dalam negeri Penting Bagi kedaulatan dan kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara karena :
1. Keamanan dalam negeri merupakan dasar bagi suatu bangsa untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
2. Menjaga dan merawat kedaulatan bangsa agar dapat berdayatahan, berdaya tangkal bahkan berdaya saing.
3. Pengakuan dari masyarakatnya maupun secara internasional
Keamanan di dalam negeri secara astagatra dapat dilihat dari sisi : geografi, sumberdaya alam,demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan. Delapan pendekatan tersebut dapat dikembangkan dalam hukum, teknologi,dan media. Yang dapat digunakan mencegah, mereduksi dan mengatasi konflik antar sesama anak bangsa dapat menggunakan isu isu dari gatra tersebut dari semua lini. Konteks konflik sosial biasanya memanfaat primordialisme yang dimulai dari membuat isu hingga menjadi labeling dan adanya kebencian. Penggunaan media di era post truth dalam mengobok obok opini publik dilakukan dengan hoax yang memprovokasi atau mengadu domba sesama anak bangsa. Model berita hoax didesain orang yang memiliki kompetensi mengaduk aduk fakta dengan kebongan mengubah kebenaran menjadi pembenaran, yang terus diviralkan hingga diyakini sebagai kebenaran.
Keamanan dalam negeri sebagai wujud keteraturan sosial untuk mendukung produktifitas agar masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang yang anti premanisme dan anti KKN. Dalam konteks melindungi mengayomi melayani dan menegakkan hukum maka keamanan dan rasa aman wujud harmoni dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Tatkala keamanan dikuasai atau dilakukan dengan gaya preman yang sarat KKN, kehidupan sosial kemasyarakatan bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan kontra produktif. Berbagai kekerasan yang berujung anarkis yang merusak peradaban dilakukan dengan bangga dengan mengatasnamakan apa saja sebagai pembenaran.
Terjaminnya keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan refleksi peradaban suatu bangsa. Dalam konteks ini tentu saja berbasis pada demokrasi di mana supremasi hukum dapat diimplementasikan sebagai mana hukum menjadi panglima. Supremasi hukum ditunjukan tegaknya hukum secara beradab, terkontrolnya keteraturan sosial dan adanya jaminan dan perlindungan HAM. Pembangunan dan perbedayaan infrastruktur dan sistem sistem teknologi untuk adanya keteraturan sosial merupakan bentuk perlindungan dan pengayoman
Tingkat kualitas keteraturan sosial dapat ditunjukan pada indeks keamanan yang meliputi :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya
5. Keamanan dan rasa aman
Di era digital indeks keamanan dilihat secara virtual maupun secara aktual
Mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial yang berdampak pada keamanan dalam negeri di era digital ” model smart policing” dapat menjadi model yang menharmonikan dan mensinergikan antara conventional policing, electronic policing dan forensic policing. Basis implementasinya di dukung back office, application yang berbasis artificial intellegent, internet of things yang menampilkan indeks keamanan dalam wujud info grafis, info statistik maupun info virtual secara real time.
Keamanan dalam negeri juga ditunjukan dalam memberikan pelayanan kepada publik pada konteks negara demokrasi yang memcakup pelayanan : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan. Pelayanan tersebut dilakukan oleh aparat yang profesional cerdas bermoral dan modern. Yang mengikis bahkan menghilangkan model premanisme dan anarkisme, KKN. Keamanan dan rasa aman menjadi standar bagi warga masyarakat untuk beraktifitas menghasilkan produksi untuk dapat hidup dan meningkat kualitas hidupnya dijadikan acuan dalam penilaian kinerja dan akuntabilitasnya.**
Lembah someah 050523