BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Pendapatan BRIN TA 2021-2022

"Beberapa permasalahan tersebut di antaranya, lemahnya pengamanan aset tetap tanah BRIN dan pengelolaan kendaraan dinas roda empat BRIN yang tidak sesuai ketentuan"

TRANSINDONESIA.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun anggaran (TA) 2021-2022 pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Beberapa permasalahan tersebut di antaranya, lemahnya pengamanan aset tetap tanah BRIN dan pengelolaan kendaraan dinas roda empat BRIN yang tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset TA 2021-2022 BRIN, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Minggu (9/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman serta pada tiga Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BRIN tidak update dan sebagian belum diketahui keberadaannya.

“Anggota BPK mendorong Kepala BRIN Laksana Tri Handoko beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, Qosasi menyatakan bahwa BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset (TA) 2021-2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, serta pemanfaatan dan pengamanan aset tahun anggaran 2021-2022 pada BRIN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material,” ujar dia.

LHP kepatuhan ini diserahkan oleh Anggota III BPK kepada Kepala BRIN. Penyerahan LHP disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Ahmad Adib Susilo, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan BRIN.[ant]

Share