Pedagang Pakaian Impor Bekas Eceran Boleh Habiskan Stok
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Perdagangan menyatakan, pemerintah tidak akan mengusir pedagang pakaian impor ilegal (Thrifting) eceran. Pemerintah hanya akan tegas terhadap penyelundup pakaian tersebut.
“Yang kita kejar adalah penyeludupan pakaian bekas ilegal. Jadi untuk bapak-bapak yang berjualan di sini tetap boleh dagang sampai barang habis,” kata Menteri Perdagangan Zulhas usai melakukan dialog di Pusat Thrifting Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Zulhas menegaskan, pemerintah akan memberikan keringanan kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang. Selain itu, aparat penegak hukum akan fokus menangani dari segi hulu dengan memberantas para importir ilegal.
“Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga,” ucap Zulhas.
Zulhas mengatakan, pihaknya bersama MenKopUKM hanya membantu Presiden untuk menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Peraturan itu tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
“UU mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan, menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita,” kata dia.[rri/ant]